| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 6/Pid.C/2025/PN Gst | Vice Kurniawan Zil | YARNIAWATI ZAI Alias INA FAREL Alias INA DEVO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penghinaan | ||||||
| Nomor Perkara | 6/Pid.C/2025/PN Gst | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 03 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/4892/X/RES.1.18./2025/Reskrim - Polres Nias | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa berdasarkan keterangan dari korban dan saki-saksi, menerangkan bahwa telah terjadi peristiwa dugaan tindak pidana ”Penghinaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 dari KUHPidana, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 wib di Jl. Nasional Gunungsitoli Telukdalam Desa Saiwahili Hiliadulo Kec. Idanogawo Kab. Nias, tepatnya di dalam Gereja AFY Jemaat 5.03 Fanorotodo Resort 5 Idanogawo yang diduga dilakukan oleh Terdakwa atas nama YARNIAWATI ZAI Alias INA FAREL Alias INA DEVO.
Adapun perbuatan Terdakwa atas nama YARNIAWATI ZAI Alias INA FAREL Alias INA DEVO Pada hari minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 wib KORBAN sedang duduk di altar gereja dan warga jemaat duduk di tempat duduk masing-masing. Tiba-tiba sebelum di mulai ibadah GUSRIANG HURA Alias INA CHARIS langsung berdiri dari tempat duduknya dan maju ke depan altar. Dan pada saat GUSRIANG HURA alias INA CHARIS maju ke altar GUSRIANG HURA alias INA CHARIS mengatakan “uwa’ö khöu pak he, böi halö minggu ma’ökhö andre, börö ufaigi ndra’ugö andre öfa’ewa-ewa ndra’aga si fatalifusö, öfobörö horöda” yang artinya dalam bahasa indonesia ”saya katakan kepadamu pak ya, jangan pimpin ibadah minggu hari ini, karena menurut saya kamu membuat kami yang bersaudara saling tebas, kamu menyebabkan masalah” dan kemudian berjalan ke tempat KORBAN duduk (altar), dan GUSRIANG HURA alias INA CHARIS disusul MARDIANA LAIA alias INA BERTA dan YARNIAWATI ZAI alias INA FAREL Alias INA DEVO ke altar gereja. Dan setelah GUSRIANG HURA alias INA CHARIS sampai di tangga altar gereja selanjutnya YUNIMAN WARUWU alias INA EVAN berdiri dari tempat duduk YUNIMAN WARUWU alias INA EVAN dan pergi ke tangga yang menuju ke altar gereja dan mencoba menahan GUSRIANG HURA alias INA CHARIS. kemudian GUSRIANG HURA alias INA CHARIS langsung pergi di altar tepatnya di depan KORBAN duduk dan setelah sampai di meja depan KORBAN duduk selanjutnya GUSRIANG HURA alias INA CHARIS mengatakan “he pak pendeta, niwa’öma khömö böi halö halöwö ma’ökhö andre sa’e, hana öbali’ö ndra’aga sampah? Lö layak ndra’ugö wangai khotbah ma’ökhö, börö na öhalö khotbah fazali-zali ndra’ugö, ha sambalö ae tou, öfa’udu ndra’aga bakha ba da’e si fatalifusö” yang artinya dalam bahasa indonesia “hai pak pendeta, yang kami katakan jangan lagi melakukan pelayanan ibadah hari ini, mengapa kamu menganggap kami sampah? Kamu tidak layak berkhotbah pada hari ini, karena dalam berkhotbah kamu sering menyindir, kamu harus turun, kamu mengadu-domba kami yang bersaudara di sini” sambil telunjuk tangan sebelah kanannya menghunjuk KORBAN, sehingga saat itu KORBAN berdiri. Selanjutnya GUSRIANG HURA Alias INA CHARIS pergi ke samping sebelah kanan KORBAN sambil mengatakan kepada KORBAN “ae tou, heta’ögö yawa ba da’e” yang artinya dalam bahasa indonesia “turun kamu, tinggalkan altar ini” sambil telunjuk tangan sebelah kanannya menghunjuk muka KORBAN dan saat itu YUNIMAN WARUWU Alias INA EVA mencoba menahan GUSRIANG HURA Alias INA CHARIS. Selanjutnya YUNIMAN WARUWU Alias INA EVAN pergi ke dekat mimbar khotbah dan mencoba menahan GUSRIANG HURA Alias INA CHARIS dan MARDIANA LAIA Alias INA BERTA serta YARNIAWATI ZAI Alias INA FAREL Alias INA DEVO untuk menghindari mereka melakukan hal-hal yang tidak diinginkan kepada KORBAN. pada saat itu juga MARDIANA LAIA Alias INA BERTA mengatakan kepada KORBAN “hamega i’a amagu Ama Emi game’ela wamasi gereja? Ha wa öwa’ö no i’a amagu game’ela wamasi gereja? Fatunö khögu, alukhö i’a Ama Emi game’ela wamasi gereja, yang penting wö’i böi halö minggu ma’ökhö, böi agö yawa da’e, ae tou”, yang artinya dalam bahasa indonesia “kapan ayah saya Ama Emi korupsi kolekte persembahan pesta panen gereja? Mengapa kamu katakan ayah saya sudah korupsi kolekte persembahan pesta panen gereja? Beritahu kepada saya, tidak pernah Ama Emi korupsi kolekte persembahan pesta panen gereja, yang penting jangan pimpin ibadah minggu hari ini, kamu jangan di altar ini, kamu turun” selanjutnya AFERINA HURA Alias INA MEMO mengatakan kepada MARDIANA LAIA Alias INA BERTA “hana ötudu bapak pendeta, sedangkan bapak pendeta lö i'ila masalah da’e” yang artinya dalam bahasa indonesia “mengapa kamu menuduh bapak pendeta, sedangkan bapak pendeta tidak tahu masalah ini” dan kemudian MARDIANA LAIA Alias INA BERTA mengatakan kepada AFERINA HURA Alias INA MEMO “ya’ia wö da’e, kelompok nia da’e” yang artinya dalam bahasa indonesia “Ini dia, yang ini kelompoknya” dan kemudian YARNIAWATI ZAI Alias INA FAREL Alias INA DEVO mengatakan kepada KORBAN “ae tou, ha sambalö ae tou, böi halö minggu ma’ökhö” yang artinya dalam bahasa indonesia “turun kamu, kamu harus turun, jangan pimpin ibadah minggu hari ini” dan kemudian berjalan ke altar dan setelah berada di altar YARNIAWATI ZAI Alias INA FAREL Alias INA DEVO mengatakan kepada KORBAN “haniha sampah niwa’ömö? öfa’udu ndra’aga si fatalifusö, öfa’udu mado Zai” yang artinya dalam bahasa indonesia “siapa yang kamu sebut sebagai sampah? Kamu adu-domba kami yang bersaudara, kamu adu-domba marga Zai” sambil jari telunjuk sebelah kanannya menghunjuk KORBAN. kemudian YARNIAWATI ZAI Alias INA FAREL Alias INA DEVO mengatakan kepada KORBAN “fazali-zali ndra’ugö ero khotbah, ha sambalö ae tou böi halö minggu, harus möi tou pendeta da’e, ya’ia zo kacokö bakha da’a” yang artinya dalam bahasa indonsia “kamu sering menyindir setiap khotbah, kamu harus turun dari altar jangan pimpin ibadah minggu, harus turun pendeta ini, dia yang mengacaukan ini semua” dan kemudian mengatakan kembali kepada KORBAN “kurang ajar, anjing kau lö layak öhalö khotbah, öfa’udu ndra’aga zi fatalifusö” yang artinya dalam bahasa indonesia “kurang ajar, anjing kau tidak layak kamu berkhotbah, kau adu-domba kami yang bersaudara” dan kemudian KORBAN melihat YUNIATI ZEBUA Alias INA SUMI berdiri di depan KORBAN sambil mengatakan “andrö bapa da’a ena’ö mege, hawa’arara awena alua da’e, ifa’udu bakha zi fatalifusö ba zi sambua gereja andre, ae tou böi tohugö wangai ibadah” yang artinya dalam bahasa indonesia “makanya bapak ini agar sebelumnya…, sekian lama baru terjadi yang seperti ini, dia adu-domba yang bersaudara dalam satu gereja ini, turun ke bawah jangan teruskan memimpin ibadah”. Kemudian HEZATULO ZAI Alias AMA JEKSEN mengatakan kepada KORBAN “ae tou” yang artinya dalam bahasa Indonesia “turun ke bawah” sambil telunjuk tangan sebelah kanannya menghunjuk muka KORBAN dan kemudian mengatakan kepada KORBAN “kasi turun pendetanya, semua sama-sama turun”. Dan kemudian beberapa personil Polisi dari Polsek Idanogawo datang dan mencoba menenangkan situasi di dalam gereja. Kemudian salah satu personil polsek idanogawo mengatakan kepada warga yang ada di atas altar gereja “yang lain semuanya turun, pak pendeta tetap di sini”. Dan kemudian personil Polri dari Polsek Idanogawo mencoba memberikan pemahaman kepada warga jemaat yang ada di atas altar gereja. sehingga beberapa menit kemudian semua warga jemaat turun dari altar dan kemudian kembali duduk di tempat duduk mereka masing-masing sebelumnya. Dan kemudian Kapolsek Idanogawo mencoba memberikan pemahaman kepada warga jemaat untuk tetap tenang dan tidak menggangu kegiatan ibadah. Sekitar setengah jam kemudian sesuai dengan kesepakatan warga jemaat dan majelis jemaat bahwa ibadah dilaksanakan kembali. Sehingga KORBAN memulai memimpin ibadah seperti biasanya. Dan pada saat KORBAN memulai mengambil khotbah YARNIAWATI ZAI Alias INA FAREL Alias INA DEVO dan HEZATULO ZAI Alias AMA JEKSEN meninggalkan gereja AFY Fanörötödö Idanögawo. Selanjutnya KORBAN memulai khotbah dan setelah selesai semua kegiatan ibadah warga jemaat semuanya pulang ke rumah masing-masing.
Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, saksi ahli, dan bukti petunjuk (Video) yang sinkron berkaitan dengan perbuatan terdakwa, terhadap terdakwa dapat di dakwa telah melanggar ketentuan dalam Pasal 315 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal empat (empat) bulan 2 (dua) minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500. (empat ribu lima ratus rupiah). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
