Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/Pdt.G/2025/PN Gst Asnita Simangunsong Susi Yanti Nainggolan, S.I.P Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 89/Pdt.G/2025/PN Gst
Tanggal Surat Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Asnita Simangunsong
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Susi Yanti Nainggolan, S.I.P
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan PENGGUGAT sebagai Ahli Waris yang berhak dari MENDIANG Jemri Simangunsong.
  3. Menetapkan perbuatan TERGUGAT yang melakukan penguasaan atas hak milik MENDIANG Almarhum Jemri Simangunsong adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Memerintahhkan Tergugat untuk menyerahkan seluruh hak milik MENDIANG Jemri Simangunsong yang telah dikuasai dan melepaskan Hak Ahli Waris dari MENDIANG Jemri Simangunsong secara sukarela serta segala dokumen Administrasi yang telah di urus oleh TERGUGAT dalam rangka pengurusan hak yang diperoleh Ahli Waris MENDIANG sebagai Pegawai pada Direktorat Jendral Perhubungan Darat Batal Demi Hukum.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak