Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.Sus/2025/PN Gst 1.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2.Hendra Poltak Tafonao, S.H.M.H.
3.WINI TALENTA HAREFA, S.H.
BAZISOKHI ZANDROTO Alias AMA PUTRA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 138/Pid.Sus/2025/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 3794/L.2.22/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2Hendra Poltak Tafonao, S.H.M.H.
3WINI TALENTA HAREFA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAZISOKHI ZANDROTO Alias AMA PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Epduari Halawa, S.H.BAZISOKHI ZANDROTO Alias AMA PUTRA
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa Ia Terdakwa BAZISOKHI ZANDROTO Alias AMA PUTRA bersama-sama dengan Saksi Arius Zai Alias Ama Kirana (terdakwa dalam perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 18.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Hilibadalu Kecamatan Sogaeadu Kab. Nias tepatnya dipinggir jalan umum atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, yang melakukan, atau turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I”, yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------

  • Bahwa bermula pada saat terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dari Saksi Arius Zai Alias Ama Kirana sebanyak 5 (lima) kali dengan perolehan sebanyak 2 (dua) gram sampai dengan 4 (empat) gram setiap transaksi untuk dijual kembali kepada orang lain yang mana setiap hasil penjualan tersebut terdakwa setorkan kepada Saksi Arius Zai Alias Ama Kirana melalui akun dana milik terdakwa dengan nomor “082272110867” ke akun BRI yang dikirim ke nomor rekening “017601039388539” atas nama Yaduhu Gea yang merupakan nomor rekening yang digunakan oleh Saksi Arius Zai Alias Ama Kirana dan setiap penjualan sebanyak 1 (satu) gram terdakwa memiliki keuntugan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 17.50 Wib, tiba-tiba Saksi Holiman Lombu Alias Ama Memo (Telah dilakukan Asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu) mendatangi rumah terdakwa untuk menanyakan dan memesan narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.100.000,- (Satu juta seratus ribu rupiah) yang mana pada saat itu terdakwa mengatakan narkotika jenis sabu masih tersedia dan setelah Saksi Holiman Lombu Alias Ama Memo menyerahkan uang pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp. 1.100.000,- (Satu juta seratus ribu rupiah) dengan cash atau tunai tersebut kemudian terdakwa memberikan narkotika jenis sabu kepada Saksi Holiman Lombu Alias Ama Memo sebanyak 2 (dua) paket yang diperoleh terdakwa sebelumnya dari Saksi Arius Zai Alias Ama Kirana, dan setelah Saksi Holiman Lombu Alias Ama Memo membeli narkotika jenis sabu dari terdakwa selanjutnya Saksi Holiman Lombu Alias Ama Memo langsung meninggalkan lokasi tersebut.
  • Selanjutnya, setelah melakukan transaksi jual beli narkotika dengan Saksi Holiman Lombu Alias Ama Memo tiba-tiba anggota Sat Resnarkoba Polres Nias mendatangi rumah terdakwa yang mana sebelumnya mendapatkan informasi dari Saksi Holiman Lombu Alias Ama Memo yang telah diamankan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Nias yang mana berdasarkan pengakuan Saksi Holiman Lombu Alias Ama Memo narkotika jenis sabu yang ditemukan dari Saksi Holiman Lombu Alias Ama Memo diperoleh dari terdakwa, kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Nias langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan rumah dan ditemukan 1 (satu) plastik asoy warna hitam yang terletak dibelakang rumah dan didalam plastik tersebut ditemukan berupa barang : 8 (delapan) paket plastik transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing paket tersebut terbungkus dengan potongan tisu warna putih dan potongan lakban warna hitam, 1 (satu) buah kotak bedak merek wardah warna biru dan didalamnya terdapat 3 (tiga) paket potongan pipet berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan masing-masing paket tersebut terbungkus dengan potongan tisu warna putih dan potongan lakban warna hitam. Kemudian ditemukan 1 (satu) buah timbangan mini digital pocket sale dan 1 (satu) bungkus plastik klep berisi beberapa plastik klep transparan dan 2 (dua) pipet atau sekop yang terletak di dapur rumah tepatnya di atas kompor gas selanjutnya ditemukan 1 (satu) lembar slip transfer BRI di laci lemari yang berada di dalam kamar serta 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y 17 warna hijau tua dengan nomor SIM : 0822-7211-9867, Nomor IMEI 1 : 865379076306218 dan nomor IMEI 2 : 865379076306200 yang ditemukan diatas meja yang berada didalam warung milik terdakwa dan terdakwa mengakui kesemua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa menerangkan telah melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan Saksi Arius Zai Alias Ama Kirana maupun dengan Saksi Holiman Lombu Alias Ama Memo beberapa kali.
  • Bahwa Barang Bukti Narkotika yang telah disita tersebut terdiri dari 8 (delapan) paket plastik klep transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 3,01 (tiga koma nol satu) gram, 3 (tiga) paket potongan pipet berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram; dengan jumlah total keseluruhan berat Netto 3,12 (tiga koma dua belas) gram, dimana berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik merupakan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina dimana Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa barang bukti tersebut diatas adalah milik BAZISOKHI ZANDROTO Alias AMA PUTRA.

Bahwa BAZISOKHI ZANDROTO Alias AMA PUTRA bersama-sama dengan Saksi Arius Zai Alias Ama Kirana telah menawarkan untuk dijual, menjual, Membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, tanpa seizin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.

ATAU

KEDUA

--------Bahwa Ia Terdakwa BAZISOKHI ZANDROTO Alias AMA PUTRA bersama-sama dengan Saksi Arius Zai Alias Ama Kirana (terdakwa dalam perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 18.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Hilibadalu Kecamatan Sogaeadu Kab. Nias tepatnya dipinggir jalan umum atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli,yang melakukan atau turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,  yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat seperti tersebut dalam pokok dakwaan, anggota Sat Resnarkoba Polres Nias mendatangi rumah terdakwa yang mana sebelumnya mendapatkan informasi dari Saksi Holiman Lombu Alias Ama Memo yang telah diamankan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Nias yang mana berdasarkan pengakuan Saksi Holiman Lombu Alias Ama Memo narkotika jenis sabu yang ditemukan dari Saksi Holiman Lombu Alias Ama Memo diperoleh dari terdakwa, kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Nias langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan rumah dan ditemukan 1 (satu) plastik asoy warna hitam yang terletak dibelakang rumah dan didalam plastik tersebut ditemukan berupa barang : 8 (delapan) paket plastik transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing paket tersebut terbungkus dengan potongan tisu warna putih dan potongan lakban warna hitam, 1 (satu) buah kotak bedak merek wardah warna biru dan didalamnya terdapat 3 (tiga) paket potongan pipet berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan masing-masing paket tersebut terbungkus dengan potongan tisu warna putih dan potongan lakban warna hitam. Kemudian ditemukan 1 (satu) buah timbangan mini digital pocket sale dan 1 (satu) bungkus plastik klep berisi beberapa plastik klep transparan dan 2 (dua) pipet atau sekop yang terletak di dapur rumah tepatnya di atas kompor gas selanjutnya ditemukan 1 (satu) lembar slip transfer BRI di laci lemari yang berada di dalam kamar serta 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y 17 warna hijau tua dengan nomor SIM : 0822-7211-9867, Nomor IMEI 1 : 865379076306218 dan nomor IMEI 2 : 865379076306200 yang ditemukan diatas meja yang berada didalam warung milik terdakwa dan terdakwa mengakui kesemua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa.
  • Bahwa Barang Bukti Narkotika yang telah disita tersebut terdiri dari 8 (delapan) paket plastik klep transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 3,01 (tiga koma nol satu) gram, 3 (tiga) paket potongan pipet berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram; dengan jumlah total keseluruhan berat Netto 3,12 (tiga koma dua belas) gram, dimana berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik merupakan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina dimana Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa barang bukti tersebut diatas adalah milik BAZISOKHI ZANDROTO Alias AMA PUTRA.

Bahwa BAZISOKHI ZANDROTO Alias AMA PUTRA bersama-sama dengan Saksi Arius Zai Alias Ama Kirana telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tanpa seizin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.

Pihak Dipublikasikan Ya