| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin/dispensasi kepada Para Pemohon dan Anak Para Pemohon yang bernama MEGA RUT SAHAYANA GULO, anak dari pasangan suami isteri, ELIFATI GULO (Ayah) dan SURIANI MENDROFA (Ibu) untuk melangsungkan perkawinannya secara Adat, Agama dan Budaya yang berlaku dan dapat dicatatkan pendaftaran perkawinannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli dengan calon suaminya yang bernama WARTAMAN ZEBUA anak dari suami-isteri, YASON ZEBUA (Ayah) dan KAMASIA TELAUMBANUA (Ibu);
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk segera menyerahkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli untuk mencatat didalam daftar yang diperuntukkan untuk hal itu;
- Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada Pemohon;
|