| Dakwaan |
KESATU
---------Bahwa Terdakwa ABDI MEIMAN WARUWU Alias BEBI dan saksi FIKTOR MENUS WARUWU Alias FIKTOR (terdakwa dalam perkara terpisah) hari Rabu tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Dusun I Desa Lolofaoso Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias tepatnya di dalam rumah milik Saksi O’ÖZISÖKHI WARUWU Alias AMA ALDI Alias SIBAYA GAREFI atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada pokok dakwaan, sedang dilakukan mediasi terhadap saksi korban DAVID REAL GRACE WARUWU Alias FAMA dan saksi FANDI WARUWU Alias FANDI karena sebelumnya telah mencuri 1 (satu) gulung seng plat milik saksi O’ÖZISÖKHI WARUWU Alias AMA ALDI Alias SIBAYA GAREFI, tidak lama kemudian Terdakwa ABDI MEIMAN WARUWU Alias BEBI masuk ke dalam rumah dan menyalami beberapa orang yang ada disitu hingga akhirnya terdakwa sampai dihadapan saksi korban dan menyalaminya juga sambil mengatakan “da’a zanagö seng plat andrö (ini pencuri seng plat ya)” kemudian hendak meninju saksi korban, namun saat itu berhasil dicegah oleh saksi NITERMAN WARUWU Alias AMA HAIKEL dan saksi O’ÖZISÖKHI WARUWU Alias AMA ALDI Alias SIBAYA GAREFI sehingga situasi kembali kondusif dan mediasi dilanjutkan kembali;
- Bahwa sekitar 5 (lima) menit kemudian saksi FIKTOR MENUS WARUWU Alias FIKTOR (terdakwa dalam perkara terpisah) datang dan langsung masuk kedalam rumah kemudian menghampiri saksi korban yang sedang dalam posisi duduk untuk menyalaminya, dan ketika sudah dalam posisi bersalaman saksi FIKTOR MENUS WARUWU Alias FIKTOR (terdakwa dalam perkara terpisah) menampar pipi sebelah kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kirinya, selanjutnya meninju wajah saksi korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanannya yang terkepal, dan ketika kejadian tersebut sedang berlangsung, terdakwa ABDI MEIMAN WARUWU Alias BEBI juga datang dengan cepat untuk meninju wajah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan yang terkepal. Saat itu saksi korban hanya menutupi wajahnya dengan kedua tangan sambil menunduk lalu saksi NITERMAN WARUWU Alias AMA HAIKEL melerai saksi FIKTOR MENUS WARUWU Alias FIKTOR (terdakwa dalam perkara terpisah) sedangkan saksi O’ÖNASÖKHI WARUWU Alias AMA ALDI Alias SIBAYA GAREFI melerai terdakwa ABDI MEIMAN WARUWU Alias BEBI, dan pada saat dilerai tersebut saksi FIKTOR MENUS WARUWU Alias FIKTOR (terdakwa dalam perkara terpisah) sempat menarik bahu kanan saksi korban dengan tangan kirinya hingga akhirnya berhasil dijauhkan dari saksi korban;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa ABDI MEIMAN WARUWU Alias BEBI dan saksi FIKTOR MENUS WARUWU Alias FIKTOR (terdakwa dalam perkara terpisah), berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: 440.2/381/YANKES-PDKR/II/2025 tanggal 11 Juni 2025 oleh dr. RENNO JUNIA HAWAN selaku dokter pemeriksa pada UPTD Puskesman Botombawo yang melakukan pemeriksaan terhadap DAVID REAL GRACA WARUWU, hasil pemeriksaannya sebagai berikut:
- Luka lecet ukuran 3 cm x 1 cm di dahi kanan;
- Luka lecet ukuran 3 cm x 1 cm di dekat mata kanan;
- Luka lecet ukuran 3 cm x 1 cm di pipi kanan;
- Luka lecet ukuran 7 cm x 1,5 cm di bahu kanan.
Kesimpulan:
Kelainan tersebut diatas kemungkinan disebabkan oleh kekerasan akibat benda tumpul.
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa ABDI MEIMAN WARUWU Alias BEBI dan saksi FIKTOR MENUS WARUWU Alias FIKTOR (terdakwa dalam perkara terpisah) hari Rabu tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Dusun I Desa Lolofaoso Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias tepatnya di dalam rumah milik Saksi O’ÖNASÖKHI WARUWU Alias AMA ALDI Alias SIBAYA GAREFI atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “yang melakukan, atau turut serta melakukan penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada pokok dakwaan, terdakwa ABDI MEIMAN WARUWU Alias BEBI mendatangi rumah saksi O’ÖZISÖKHI WARUWU Alias AMA ALDI Alias SIBAYA GAREFI, yang mana sedang dilakukan mediasi terhadap saksi korban DAVID REAL GRACE WARUWU Alias FAMA dan saksi FANDI WARUWU Alias FANDI karena sebelumnya telah mencuri 1 (satu) gulung seng plat milik saksi O’ÖZISÖKHI WARUWU Alias AMA ALDI Alias SIBAYA GAREFI. Tidak lama berselang saksi FIKTOR MENUS WARUWU Alias FIKTOR (terdakwa dalam perkara terpisah) juga datang dan langsung masuk menghampiri saksi korban DAVID REAL GRACE WARUWU Alias FAMA yang sedang dalam posisi duduk untuk menyalaminya, dan ketika sudah dalam posisi bersalaman saksi FIKTOR MENUS WARUWU Alias FIKTOR (terdakwa dalam perkara terpisah) menampar pipi sebelah kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kirinya, selanjutnya meninju wajah saksi korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanannya yang terkepal, dan ketika kejadian tersebut sedang berlangsung, terdakwa ABDI MEIMAN WARUWU Alias BEBI juga datang dengan cepat untuk meninju wajah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan yang terkepal. Saat itu saksi korban hanya menutupi wajahnya dengan kedua tangan sambil menunduk, kemudian saksi NITERMAN WARUWU Alias AMA HAIKEL langsung melerai saksi FIKTOR MENUS WARUWU Alias FIKTOR (terdakwa dalam perkara terpisah) sedangkan saksi O’ÖNASÖKHI WARUWU Alias AMA ALDI Alias SIBAYA GAREFI melerai terdakwa ABDI MEIMAN WARUWU Alias BEBI, dan pada saat dilerai tersebut saksi FIKTOR MENUS WARUWU Alias FIKTOR (terdakwa dalam perkara terpisah) sempat menarik bahu kanan saksi korban dengan tangan kirinya hingga akhirnya dijauhkan;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa ABDI MEIMAN WARUWU Alias BEBI dan saksi FIKTOR MENUS WARUWU Alias FIKTOR (terdakwa dalam perkara terpisah), berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: 440.2/381/YANKES-PDKR/II/2025 tanggal 11 Juni 2025 oleh dr. RENNO JUNIA HAWAN selaku dokter pemeriksa pada UPTD Puskesman Botombawo yang melakukan pemeriksaan terhadap DAVID REAL GRACA WARUWU, hasil pemeriksaannya sebagai berikut:
- Luka lecet ukuran 3 cm x 1 cm di dahi kanan;
- Luka lecet ukuran 3 cm x 1 cm di dekat mata kanan;
- Luka lecet ukuran 3 cm x 1 cm di pipi kanan;
- Luka lecet ukuran 7 cm x 1,5 cm di bahu kanan.
Kesimpulan:
- Kelainan tersebut diatas kemungkinan disebabkan oleh kekerasan akibat benda tumpul.
|