| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa TONI AGUSTINUS WARUWU Alias AKBAR TONI WARUWU Alias TONI secara bersama-sama dan bersekutu dengan Anak Saksi ARMAN SALEH ZALUKHU Alias ARMAN (penuntutan dalam berkas yang terpisah) dan RADIKA HAREFA Alias RADIKA pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2026, bertempat di Desa Lasara Bahili, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli tepatnya di dalam rumah milik Saksi Korban TOHUSOKHI LAOLI Alias AMA AGNES dan Saksi Korban LIBERTINA GEA Alias INA AGNES atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil.” Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB ketika Terdakwa TONI AGUSTINUS WARUWU Alias AKBAR TONI WARUWU Alias TONI, Anak Saksi ARMAN SALEH ZALUKHU Alias ARMAN dan RADIKA HAREFA Alias RADIKA sedang berada di Pasar Yahowu untuk membahas akan aksi pencurian uang, setelah sepakat Anak Saksi memberikan saran agar rencana tersebut dilakukan di rumah milik Saksi TOHUSOKHI LAOLI Alias AMA AGNES dan Saksi LIBERTINA GEA Alias INA AGNES, dimana Anak Saksi ARMAN SALEH ZALUKHU Alias ARMAN pernah tinggal di rumah tersebut serta mengetahui kondisi tempat tersebut. Setelah rencana telah disepakati, kemudian mereka mulai membagi peran masing-masing, yaitu RADIKA HAREFA Alias RADIKA menunggu di simpang gang Asrama Anas sedangkan Terdakwa dan Anak Saksi berperan mendatangi rumah Saksi Korban. Setibanya dilokasi tersebut, Anak Saksi melancarkan aksinya dengan cara mematikan meteran listrik rumah tersebut agar CCTV yang terpasang menjadi mati dan tidak berfungsi. Selanjutnya, Terdakwa dan Anak Saksi masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara memanjat tembok agar dapat sampai di ruangan perkakas yang ada di lantai 3, lalu Anak Saksi mengambil 1 (satu) buah palu yang terbuat dari besi bewarna coklat dengan gagang yang terbuat dari kayu bewarna coklat serta memiliki panjang 30 cm yang berada di dalam rumah lalu diserahkan kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Anak Saksi turun ke lantai 1 lalu masuk ke kamar Saksi Korban yang tidak terkunci, di dalam kamar tersebut Terdakwa dan Anak Saksi tanpa izin dari pemilik rumah telah mengambil 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y30i bewarna hijau yang berada di atas meja. Kemudian Anak Saksi membuka lemari pakaian yang ada di dalam kamar tersebut dengan cara merusaknya menggunakan palu, sehingga dari dalam lemari tersebut Terdakwa dan Anak Saksi berhasil mengambil uang kertas senilai Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), 1 (satu) buah tas bewarna hitam dan 1 (satu) buah tas bewarna coklat, lalu Terdakwa dan Anak Saksi langsung pergi meninggalkan rumah tersebut.
- Bahwa setelah berhasil mengambil barang milik Saksi Korban, kemudian Terdakwa dan Anak Saksi bertemu dengan RADIKA HAREFA Alias RADIKA yang telah menunggu di simpang gang Asrama Anas lalu mereka membagi hasil pencurian tersebut, masing-masing sebesar:
- Rp 1.000.000,00 diberikan kepada ARMAN SALEH ZALUKHU Alias ARMAN
- Rp 2.000.000,00 diberikan kepada TONI AGUSTINUS WARUWU Alias AKBAR TONI WARUWU Alias TONI
- Rp 2.000.000,00 diberikan kepada RADIKA HAREFA Alias RADIKA
- 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y30i bewarna hijau diberikan kepada RADIKA HAREFA Alias RADIKA
- 1 (satu) buah tas bewarna hitam dan 1 (satu) buah tas bewarna coklat dibuang di aliran Sungai Nou
- Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa secara bersama-sama dan bersekutu dengan Anak Saksi ARMAN SALEH ZALUKHU Alias ARMAN dan RADIKA HAREFA Alias RADIKA terbongkar lewat rekaman CCTV yang terpasang di depan rumah Saksi DENNY SOFYAN Alias AMA KEVIN.
- Bahwa perbuatan tersebut mengakibatkan Saksi Korban TOHUSOKHI LAOLI Alias AMA AGNES dan Saksi Korban LIBERTINA GEA Alias INA AGNES mengalami kerugian material setidak-tidaknya sebesar Rp 8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa TONI AGUSTINUS WARUWU Alias AKBAR TONI WARUWU Alias TONI sebagai orang yang melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan RADIKA HAREFA Alias RADIKA (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2026, bertempat di Simpang Gang Asrama Anas, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukar, menggadaikan, mengangkut, mennyimpan, atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana.” Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB ketika Terdakwa TONI AGUSTINUS WARUWU Alias AKBAR TONI WARUWU Alias TONI, Anak Saksi ARMAN SALEH ZALUKHU Alias ARMAN, Saksi TONI AGUSTINUS WARUWU Alias AKBAR TONI Alias TONI dan RADIKA HAREFA Alias RADIKA sedang berada di Pasar Yahowu untuk membahas akan aksi pencurian uang, setelah sepakat Anak Saksi memberikan saran agar rencana tersebut dilakukan di rumah milik Saksi TOHUSOKHI LAOLI Alias AMA AGNES dan Saksi LIBERTINA GEA Alias INA AGNES, dimana Anak Saksi ARMAN SALEH ZALUKHU Alias ARMAN pernah tinggal di rumah tersebut serta mengetahui kondisi tempat tersebut. Setelah rencana telah disepakati, kemudian mereka mulai membagi peran masing-masing, yaitu Terdakwa dan RADIKA HAREFA Alias RADIKA menunggu di simpang gang Asrama Anas sedangkan Anak Saksi berperan mendatangi rumah Saksi Korban. Setibanya dilokasi tersebut, Anak Saksi melancarkan aksinya dengan cara mematikan meteran listrik rumah tersebut agar CCTV yang terpasang menjadi mati dan tidak berfungsi. Selanjutnya, Anak Saksi masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara memanjat tembok agar dapat sampai di ruangan perkakas yang ada di lantai 3, lalu Anak Saksi mengambil 1 (satu) buah palu yang terbuat dari besi bewarna coklat dengan gagang yang terbuat dari kayu bewarna coklat serta memiliki panjang 30 cm yang berada di sekitaran dalam rumah. Selanjutnya turun ke lantai 1 dan masuk ke kamar Saksi Korban yang tidak terkunci, di dalam kamar tersebut Anak Saksi tanpa izin dari pemilik rumah telah mengambil 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y30i bewarna hijau yang berada di atas meja. Kemudian Anak Saksi membuka lemari pakaian yang ada di dalam kamar tersebut dengan cara merusaknya menggunakan palu, sehingga dari dalam lemari tersebut Anak Saksi berhasil mengambil uang kertas senilai Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), 1 (satu) buah tas bewarna hitam dan 1 (satu) buah tas bewarna coklat, lalu Anak Saksi langsung pergi meninggalkan rumah tersebut.
- Bahwa setelah berhasil mengambil barang milik Saksi Korban, kemudian Anak Saksi bertemu dengan Terdakwa dan RADIKA HAREFA Alias RADIKA yang telah menunggu dan mereka membagi hasil pencurian tersebut, masing-masing sebesar:
- Rp 1.000.000,00 diberikan kepada ARMAN SALEH ZALUKHU Alias ARMAN
- Rp 2.000.000,00 diberikan kepada TONI AGUSTINUS WARUWU Alias AKBAR TONI WARUWU Alias TONI
- Rp 2.000.000,00 diberikan kepada RADIKA HAREFA Alias RADIKA
- 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y30i bewarna hijau diberikan kepada RADIKA HAREFA Alias RADIKA
- 1 (satu) buah tas bewarna hitam dan 1 (satu) buah tas bewarna coklat dibuang di aliran Sungai Nou
- Bahwa perbuatan yang dilakukan Anak Saksi ARMAN SALEH ZALUKHU Alias ARMAN dan RADIKA HAREFA Alias RADIKA terbongkar lewat rekaman CCTV yang terpasang di depan rumah Saksi DENNY SOFYAN Alias AMA KEVIN.
- Bahwa akibat perbuatan tersebut, mengakibatkan Terdakwa menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan dari Anak Saksi sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |