| Petitum |
Dalam Provisi :
Membatalkan atau menunda pelaksanaan Penetapan Eksekusi dalam perkara perdata No. 36/Pdt.G/2009/PN-GS jo No. 137/PDT/2010/PT-MDN jo No. 318 K/Pdt/2011
Dalam Pokok Perkara :
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah beserta rumah diatasnya yang terletak di Dusun III Desa Dahana Hiligodu Kecamatan Namohalu Esiwa Kabupaten Nias Utara seluas ± 204 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur : berbatas dengan tanah milik Yafao Gea, dengan ukuran ± 17 M
- Sebelah Barat : berbatas dengan jalan umum ke Gereja BNKP Dahana, dengan ukuran ± 17 M ;
- Sebelah Utara : berbatas dengan tanah milik Dalizato Gea, dengan ukuran ± 12 M ;
- Sebelah Selatan : berbatas dengan Jalan umum menuju Gunungsitoli, dengan ukuran ± 12 M ;
Adalah milik Pelawan ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Surat Pembagian Warisan tertanggal 15 Agustus 2017 adalah sah dan berkekuatan hukum
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Surat Jual Beli Tanah Tapak Rumah tertanggal 24 Desember 1996 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Surat Jual Beli tertanggal 24 Juli 1984 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 09 Maret 2010 No. 36/Pdt.G/2009/PN-GS jo No. 137/PDT/2010/PT-MDN jo No. 318 K/Pdt/2011 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang yang berhubungan dengan tanah hak milik Pelawan;
- Menghukum Terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |