Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.B/2025/PN Gst 1.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2.NICHOLAS ALBERTUS LAKSAMANA SIMANJUNTAK, S.H
3.WINI TALENTA HAREFA, S.H.
RESTU KRISMAN JAYA GEA Alias RESTU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 132/Pid.B/2025/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 3641/L.2.22/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2NICHOLAS ALBERTUS LAKSAMANA SIMANJUNTAK, S.H
3WINI TALENTA HAREFA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RESTU KRISMAN JAYA GEA Alias RESTU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

C.   DAKWAAN

Bahwa Terdakwa Restu Krisman Jaya Gea Alias Restu pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Desa Lewuoguru Idanoi Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli tepatnya di dalam rumah Saksi Nujia Gea Alias Ina Poni atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli melakukan penganiayaan yaitu terhadap Saksi Muliria Gea Alias Ina Boy, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada pukul 16.30 Wib Saksi Muliria Gea Alias Ina Boy yang sedang berada di rumah mendengar suara benturan yang berasal dari Terdakwa yang pada saat itu baru selesai mandi dan masuk ke dalam rumah. Mendengar suara benturan tersebut, Saksi Muliria Gea Alias Ina Boy kemudian menanyakan perihal benturan tersebut, namun Terdakwa menjawab pertanyaan Saksi Muliria Gea Alias Ina Boy dengan berkata “kenapa kau larang aku dirumahku” kemudian Saksi Muliria Gea Alias Ina Boy kembali menjawab “tidak bisa ditanya ya?” sehingga pada saat itu Terdakwa langsung marah dan menantang Saksi Muliria Gea Alias Ina Boy dengan berkata “kenapa?” dan saat itu juga Terdakwa hendak memukul Saksi Muliria Gea Alias Ina Boy, namun langsung dilerai oleh ibu kandung Terdakwa yakni Saksi Nujia Gea Alias Ina Poni;
  • Selanjutnya saat Saksi Muliria Gea Alias Ina Boy hendak keluar dari dalam rumah tersebut, tiba-tiba Saksi Nujia Gea Alias Ina Poni memukul punggung Saksi Muliria Gea Alias Ina Boy dari arah belakang yang membuat Saksi Muliria Gea alias Ina Boy terdorong sampai ke depan pintu rumah, kemudian Saksi Nujia Gea Alias Ina Poni kembali memukul lengan kiri Saksi Muliria Gea Alias Ina Boy, yang membuat Saksi Muliria Gea Alias Ina Boy akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Dusun, namun saat itu Kepala Dusun berkata “tidak bisa ku selesaikan kejadian tersebut selagi ada keluarga kalian”;
  • Bahwa sekira pukul 17.30 Saksi Muliria Gea alias Ina Boy kembali ke rumah tersebut dan melihat Saksi Amerisi Gea Alias Butet sedang memasak dan Saksi Muliria Gea Alias Ina Boy kemudian melanjutkan pekerjaan tersebut. Namun, pada saat Saksi Muliria Gea Alias Ina Boy sedang memasak dengan posisi jongkok, Terdakwa kemudian datang dan berkata kepada Saksi Muliria Gea Alias Ina Boy “kamu mau mati atau hidup?” lalu Saksi Muliria Gea Alias Ina Boy berkata “ada apa itu” namun Terdakwa tidak menjawab melainkan langsung menendang Saksi Muliria Gea Alias Ina Boy hingga tersungkur ke depan, dan kemudian Terdakwa pergi menuju ruang tamu. Selanjutnya Saksi Muliria Gea Alias Ina Boy berdiri lalu mengikuti Terdakwa, akan tetapi pada saat itu juga Terdakwa langsung memegang tangan kiri Saksi Muliria Gea Alias Ina Boy dan langsung meninju wajah Saksi Muliria Gea Alias Ina Boy tepatnya di bawah kelopak mata sebelah kiri menggunakan tangan kanan Terdakwa. Tidak berhenti sampai disitu, Terdakwa kemudian meninju bagian belakang telinga kiri Saksi Muliria Gea Alias Ina Boy menggunakan tangan kanannya, lalu menendang bagian rusuk kiri dan paha kiri Saksi Muliria Gea alias Ina Boy menggunakan kaki kanan Terdakwa, yang membuat Saksi Muliria Gea Alias Ina Boy lemas dan berteriak minta tolong, sehingga saat itu juga, tetangga pun datang berbondong-bondong;
  • Bahwa Saksi Muliria Gea Alias Ina Boy menerangkan jika kejadian tersebut telah di mediasi oleh Kepala Desa di rumah Sdr. One Berkat Gea Alias Ama Elsa dan pada saat itu, Saksi Nujia Gea Alias Ina Poni bersalaman kepada Saksi Muliria Gea Alias Ina Boy sambil meminta maaf, sedangkan Terdakwa tidak melanjutkan mediasi, melainkan keluar dari rumah tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang ditandatangani oleh dr. Erizon selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Bethesda dengan Nomor 1384/R-BS/V/2025 Tanggal 28 Mei 2025 dengan hasil pemeriksaan Korban atas nama Muliria Gea sebagai berikut:
  • Pada pipi kiri ditemukan luka memar berwarna kemerahan dengan ukuran 4 cm x 3 cm;
  • Pada lengan atas bagian kiri ditemukan luka memar berwarna kebiruang dengan ukuran 7 cm x 4 cm;

Kesimpulan : Luka derajat 1 akibat kekerasan benda tumpul

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya