| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 5/Pid.C/2025/PN Gst | ROBERT CHRISTIAN ZEBUA | DENNI MURNI TELAUMBANUA alias INA JONNES | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Agu. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pid.C/2025/PN Gst | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 01 Agu. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/4063/VIII/RES.1.6./2025/Reskrim | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa berdasarkan keterangan dari korban dan saki-saksi, menerangkan bahwa telah terjadi peristiwa dugaan tindak pidana “Penganiayaan Ringan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) dari KUHP, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 20.15 Wib di Jl. Sudirman Kel. Pasar Gunungsitoli Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di Pasar Beringin yang diduga dilakukan oleh Terdakwa atas nama DENNI MURNI TELAUMBANUA alias INA JONNES. Adapun perbuatan Terdakwa atas nama DENNI MURNI TELAUMBANUA alias INA JONNES pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 20.15 Wib di Jl. Sudirman Kel. Pasar Gunungsitoli Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di Pasar Beringin, yang dimana pada saat itu korban atas nama SENIMAN SYARIF ZEBUA Alias AMA ANAND sedang memaki-maki terdakwa dan sambil menuju ke sepeda motornya karena korban hendak pulang kerumahnya. Mendengar makian yang diucapkan korban kepada terdakwa mengakibatkan terdakwa tidak terima dan emosional sehingga terdakwa menghampiri korban dan kemudian mengambil 1 (satu) buah sandal bagian sebelah kiri bermerek INKAYNI jenis karet berwarna pink dan kemudian menamparkan sandal tersebut ke pipi sebelah kiri korban sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian para pedagang / penjual yang berada dilokasi kejadian memisahkan terdakwa dengan korban. Namun tidak berselang lama terdakwa kembali menghampiri korban yang sedang berada di sepeda motornya dan kembali menampar pipi sebelah kiri korban dengan menggunakan 1 (satu) buah sandal bagian sebelah kiri bermerek INKAYNI jenis karet berwarna pink dan kemudian terdakwa menarik baju korban dari belakang kemudian mencakar punggung korban sebanyak 1 (satu) kali dan mencakar dada sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian para pedagang / penjual yang berada dilokasi kejadian kembali memisahkan terdakwa dengan korban. Bahwa saksi atas nama MONIATI TELAUMBANUA alias INA MEI dan saksi RAHMAD HIDAYAT NDRURU alias RAHMAT yang berada dilokasi kejadian mengakui telah melihat dan menyaksikan langsung terdakwa telah menampar pipi sebelah kiri korban sebanyak sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan sandal karet berwarna pink, dan telah melihat terdakwa kembali menghampiri korban dan kembali menampar pipi kiri sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan sandal karet berwarna pink dan kemudian terdakwa menarik baju korban dari belakang kemudian mencakar punggung korban sebanyak 1 (satu) kali dan mencakar dada sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali.
Dalam perkara ini juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli (dokter) dr. ENLISMAN DOHARE selaku dokter yang melakukan penanganan medis dan pengecekan kondisi terhadap pasien / korban atas nama SENIMAN SYARIF ZEBUA di ruangan IGD pada RSUD dr. M. THOMSEN NIAS pada tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 20.30 Wib, yang dimana berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 183.1/121/Med tanggal 23 November 2024 pasien / korban atas nama SENIMAN SYARIF ZEBUA mengalami beberapa kelainan yakni terdapat memar di pipi kiri dengan ukuran 3 x 2 cm, terdapat lecet di dada kiri dengan ukuran 6 x 0,7 cm, 2 x 0,2 cm, 1 x 0,1 cm, dan terdapat lecet di punggung dengan ukuran 10 x 0,8 cm, 8 x 0,8 cm, 12 x 0,5 cm dengan kesimpulan bahwa kelainan tersebut kemungkinan disebabkan trauma benda tumpul. Saksi Ahli dr. ENLISMAN DOHARE menerangkan bahwa luka yang dialami oleh pasien / korban atas nama SENIMAN SYARIF ZEBUA tidak menghalangi pasien dalam aktifitasnya dan luka tersebut dapat sembuh kembali seperti sedia kala dan tidak mengakibatkan cacat.
Sehingga …. Sehingga berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, saksi ahli, barang bukti yakni 1 (satu) buah sandal bagian sebelah kiri bermerek INKAYNI jenis karet berwarna pink, dan bukti petunjuk yakni hasil Visum Et Repertum Nomor: 183.1/121/Med tanggal 23 November 2024 pasien atas nama SENIMAN SYARIF ZEBUA yang sinkron berkaitan dengan perbuatan terdakwa, terhadap terdakwa dapat di dakwa telah melanggar ketentuan dalam Pasal 352 ayat (1) dari KUHP tentang penganiayaan ringan.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
