| Dakwaan |
Pertama
----- Bahwa Terdakwa SANTIUS ZEBUA Alias AMA MENUNGGU pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Teluk Dalam– Gunungsitoli Desa Hiliasi Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana telah diuraikan diatas sekira pukul 10.00 WIB, datang 2 (dua) orang yang tidak Terdakwa kenali menghampiri Terdakwa yang sedang berada di rumahnya. Kemudian kedua orang tersebut berkata “bantu dulu kami mau mesan paket Rp.200.000”, sambil memberikan uang sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menjawab dengan mengatakan “tunggulah di TPI”, selanjutnya kedua orang tersebut meninggalkan rumah Terdakwa. Setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah plastik klip bening berikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dari dalam rumahnya. Selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan rumahnya sambil menggenggam 1 (satu) buah plastik klip bening beriikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dibalut dengan kertas kecil dengan tangan kanannya, dan menuju ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Diwaktu yang berbeda Saksi Perdamaian Giawa dan Saksi Irwan Sarumaha (para saksi penangkap memperoleh informasi dari informan terpercaya, tentang adanya transaksi jual beli narkotika yang sering dilakukan oleh seseorang laki-laki di jalan lintas teluk dalam – gunungsitoli Desa Hiliasi Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan. Berdasarkan informasi tersebut para saksi penangkap yang telah menerima surat perintah tugas melakukan upaya penyelidikan, serta bergegas menuju ke lokasi yang telah diinformasikan oleh informan terpercaya tersebut. Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB, para saksi penangkap sampai di jalan lintas teluk dalam – gunungsitoli Desa Hiliasi Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan, kemudian melakukan pengintaian. Beberapa saat kemudian para saksi penangkap melihat Terdakwa melintas dengan berjalan kaki, setelah melihat Terdakwa tersebut para saksi penangkap kemudian memberhentikan terdakwa dan melakukan upaya penggeledahan badan terhadap Terdakwa. ketika para saksi penangkap melakukan penggeledahan badan, para saksi penangkap berhasil mengamankan barnag bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening beriikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dari genggaman tangan kanan terdakwa. Selanjutnya para saksi penangkap mengamankan terdakwa dan barang bukti, kemudian membawa terdakwa dan barang bukti tersebut ke Polres Nias Selatan untuk di proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa Terdakwa telah melakukan penjualan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu selama 4 (empat) bulan. Selanjutnya Terdakwa memperoleh Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu dari Saudara AMA RUMENTA (Daftar Pencarian Orang/DPO);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam Nomor: 123/10075/IL/2025 tanggal 06 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh NOVA TARULI NAINGGOLAN selaku Pengelola UPC Teluk Dalam menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Gol I jenis shabu-shabu dengan berat bruto 0,1 gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,02 gram sehingga berat netto 0.08 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5647/NNF/2025 tanggal 20 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HENDRI D. GINTING, S.Si, M.si dan R.FANI MIRANDA, S.T., M.Si, masing-masing selaku pemeriksa berdasarkan surat perintah Kabidlabfor Polda Sumut, telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik Terdakwa SANTIUS ZEBUA Als AMA MENUNGGU berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan). Dari hasil analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa setelah diperiksa sisa barang bukti berupa plasti pembungkus dikembalikan dengan cara sebagai berikut:
- Barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula, lalu dibungkus dengan plastik coklat, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak;
- Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
- Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tidak mempunyai hak dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut dilarang oleh undang-undang karena bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------
------- ATAU -------
Kedua
----- Bahwa Terdakwa SANTIUS ZEBUA Alias AMA MENUNGGU pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Teluk Dalam– Gunungsitoli Desa Hiliasi Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu”, Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana telah diuraikan diatas sekira pukul 10.00 WIB, datang 2 (dua) orang yang tidak Terdakwa kenali menghampiri Terdakwa yang sedang berada di rumahnya. Kemudian kedua orang tersebut berkata “bantu dulu kami mau mesan paket Rp.200.000”, sambil memberikan uang sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menjawab dengan mengatakan “tunggulah di TPI”, selanjutnya kedua orang tersebut meninggalkan rumah Terdakwa. Setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah plastik klip bening berikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dari dalam rumahnya. Selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan rumahnya sambil menggenggam 1 (satu) buah plastik klip bening beriikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dibalut dengan kertas kecil dengan tangan kanannya, dan menuju ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Diwaktu yang berbeda Saksi Perdamaian Giawa dan Saksi Irwan Sarumaha (para saksi penangkap memperoleh informasi dari informan terpercaya, tentang adanya transaksi jual beli narkotika yang sering dilakukan oleh seseorang laki-laki di jalan lintas teluk dalam – gunungsitoli Desa Hiliasi Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan. Berdasarkan informasi tersebut para saksi penangkap yang telah menerima surat perintah tugas melakukan upaya penyelidikan, serta bergegas menuju ke lokasi yang telah diinformasikan oleh informan terpercaya tersebut. Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB, para saksi penangkap sampai di jalan lintas teluk dalam – gunungsitoli Desa Hiliasi Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan, kemudian melakukan pengintaian. Beberapa saat kemudian para saksi penangkap melihat Terdakwa melintas dengan berjalan kaki, setelah melihat Terdakwa tersebut para saksi penangkap kemudian memberhentikan terdakwa dan melakukan upaya penggeledahan badan terhadap Terdakwa. ketika para saksi penangkap melakukan penggeledahan badan, para saksi penangkap berhasil mengamankan barnag bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening beriikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dari genggaman tangan kanan terdakwa. Selanjutnya para saksi penangkap mengamankan terdakwa dan barang bukti, kemudian membawa terdakwa dan barang bukti tersebut ke Polres Nias Selatan untuk di proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam Nomor: 123/10075/IL/2025 tanggal 06 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh NOVA TARULI NAINGGOLAN selaku Pengelola UPC Teluk Dalam menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Gol I jenis shabu-shabu dengan berat bruto 0,1 gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,02 gram sehingga berat netto 0.08 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 5647/NNF/2025 tanggal 20 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HENDRI D. GINTING, S.Si, M.si dan R.FANI MIRANDA, S.T., M.Si, masing-masing selaku pemeriksa berdasarkan surat perintah Kabidlabfor Polda Sumut, telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik Terdakwa SANTIUS ZEBUA Als AMA MENUNGGU berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan). Dari hasil analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa setelah diperiksa sisa barang bukti berupa plasti pembungkus dikembalikan dengan cara sebagai berikut:
- Barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula, lalu dibungkus dengan plastik coklat, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak;
- Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
- Terdakwa mengetahui bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan jenis shabu-shabu tidak mempunyai hak dan tanpa izin sehingga perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan karena perbuatan Terdakwa dilakukan bukan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------- |