| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan sah ganti/perubahan nama dan Tempat tanggal lahir pada Akta Kelahiran Anak Pemohon yang semula tertulis NISKA LARASATI LASE, lahir di Nias, 13 Januari 2019 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1204-LT-11112025-0008 tertanggal 11 November 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias menjadi WELLY NISCLARA LASE, lahir di Tuhembaruzo, 08 September 2011 menyesuaikan dengan Ijazah Sekolah Dasar nomor: DN-07/D-SD/K13/24/ 0122406 milik anak Pemohon
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan ini;
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
|