Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
83/Pdt.Sus-BPSK/2025/PN Gst PT AIA Financial Amonius Laia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara BPSK
Nomor Perkara 83/Pdt.Sus-BPSK/2025/PN Gst
Tanggal Surat Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT AIA Financial
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AUGUST SANTROPT AIA Financial
2Dedek Mulyanta Sembiring, S.H., CRAPT AIA Financial
Tergugat
NoNama
1Amonius Laia
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Sepri Antoni Sitopu, S.H., M.H.Amonius Laia
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Keberatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan seluruh proses pemeriksaan perkara No. 034/Arbitrase/2025/BPSK.Mdn. di BPSK Kota Medan tidak sah karena bertentangan dengan hukum;
  3. Menyatakan Putusan Arbitrase BPSK Kota Medan No. 034/Arbitrase/2025/BPSK.Mdn., tanggal 14 Oktober 2025, bertentangan dengan hukum;
  4. Membatalkan seluruh isi Putusan Arbitrase BPSK Kota Medan No. 034/Arbitrase/2025/BPSK.Mdn., tanggal 14 Oktober 2025, karena bertentangan dengan hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat;
  5. Menyatakan penolakan klaim Termohon Keberatan yang dilakukan oleh Pemohon Keberatan telah sah dan mengikat secara hukum karena dilakukan berdasarkan Ketentuan Polis Nomor: 37518126 dan 37518218; dan
  6. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara.

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak