Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2026/PN Gst 1.THEOSOFFY PRATAMA TOHULI LASE, S.H., M.H.
2.NICHOLAS ALBERTUS LAKSAMANA SIMANJUNTAK, S.H
3.Septinus Halawa
FABO'ONI GEA Alias AMA ERLIN Hasil Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2026/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 999 /L.2.22/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1THEOSOFFY PRATAMA TOHULI LASE, S.H., M.H.
2NICHOLAS ALBERTUS LAKSAMANA SIMANJUNTAK, S.H
3Septinus Halawa
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FABO'ONI GEA Alias AMA ERLIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa Terdakwa FABO’ONI GEA Alias AMA ERLIN pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Desa Onozitoli Sifaoroasi, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli tepatnya dipinggir jalan dekat Kuburan Cina atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di Desa Onozitoli Sifaoroasi, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli tepatnya dipinggir jalan dekat Kuburan Cina ketika Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y17 berwarna ungu muda dengan nomor IMEI 1: 861395063626859; IMEI 2: 861395063626842 miliknya untuk mengakses website / link / aplikasi judi online https://s8.andara88gacor.com, selanjutnya Terdakwa masuk ke akun aplikasi judi online miliknya lalu Terdakwa melakukan deposit atau pengisian saldo berupa uang sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) pada akun tersebut dengan cara melakukan pembayaran melalui QRIS aplikasi DANA milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa membuka permainan WILD BOUNTY SHOWDOWN pada website / link / aplikasi judi online https://s8.andara88gacor.com lalu Terdakwa mempertaruhkan sejumlah uang senilai Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nilai taruhan sebesar Rp 500 (lima ratus rupiah), Rp 800 (delapan ratus rupiah), Rp 1.200 (seribu dua ratus rupiah) dan Rp 1.500 (seribu lima ratus) per sekali putaran permainan judi WILD BOUNTY SHOWDOWN yang dilakukan Terdakwa, setelah melakukan beberapa kali taruhan judi tersebut hasilnya pada hari itu Terdakwa mengalami kekalahan sehingga saldo Terdakwa di website / link / aplikasi judi online https://s8.andara88gacor.com habis tersisa menjadi sebesar Rp 111,84 (seratus sebelas koma delapan puluh empat rupiah)
  • Bahwa selanjutnya atas peristiwa tersebut, Saksi RAJAB SARAGIH Alias RAJAB, Saksi INDRA GUNAWAN ZEGA Alias INDRA dan Saksi CANDRA BASRI MENDROFA Alias CANDRA yang merupakan Tim Opsnal Satreskrim Kepolisian Resor Nias pada tanggal 14 Februari 2026 sekitar jam 19:30 memperoleh informasi dari masyarakat yang layak dipercaya terkait perjudian online yang dilakukan Terdakwa di sekitar Kuburan Cina, selanjutnya para Saksi datang melakukan pemeriksaan ke Desa Onozitoli Sifaoroasi, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli tepatnya dipinggir jalan dekat Kuburan Cina melihat Terdakwa sedang melakukan judi online permainan WILD BOUNTY SHOWDOWN pada website / link / aplikasi judi online https://s8.andara88gacor.com dengan menggunakan handphone miliknya, sehingga berdasarkan hal tersebut para Saksi langsung penangkapan Terdakwa untuk diminta keterangan. 
  • Bahwa dalam memainkan judi online permainan WILD BOUNTY SHOWDOWN, Terdakwa mempertaruhkan sejumlah uang yang telah Terdakwa depositkan ke dalam akun judi online miliknya lalu Terdakwa menekan tulisan “spin/putar” dan apabila kombinasi huruf, gambar, dan tulisan yang berputar dalam aplikasi tersebut (minimal 3 kombinasi) muncul secara bersama-sama sekali putar dalam aplikasi, maka Terdakwa akan memenangkan taruhan dan memperoleh untung sesuai besar nilai uang yang dipertaruhkan serta keuntungan akan langsung masuk ke dalam saldo milik Terdakwa pada website / link / aplikasi judi online https://s8.andara88gacor.com dan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak manapun memainkan judi online permainan WILD BOUNTY SHOWDOWN pada website / link / aplikasi judi online https://s8.andara88gacor.com tersebut dan untuk memenangkan judi online jenis slot tersebut hanya mengandalkan peruntungan dan tidak menggunakan rumus.
  • Bahwa permainan judi WILD BOUNTY SHOWDOWN telah dilakukan Terdakwa sejak awal Februari tahun 2025 dan telah memperoleh keuntungan sekitar kurang lebih Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) serta keuntungan tersebut telah ditarik Terdakwa melalui akun DANA miliknya yang digunakan untuk kebutuhan pribadi Terdakwa.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa FABO’ONI GEA Alias AMA ERLIN pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Desa Onozitoli Sifaoroasi, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli tepatnya dipinggir jalan dekat Kuburan Cina atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin.” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di Desa Onozitoli Sifaoroasi, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli tepatnya dipinggir jalan dekat Kuburan Cina ketika Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y17 berwarna ungu muda dengan nomor IMEI 1: 861395063626859; IMEI 2: 861395063626842 miliknya untuk mengakses website / link / aplikasi judi online https://s8.andara88gacor.com, selanjutnya Terdakwa masuk ke akun aplikasi judi online miliknya lalu Terdakwa melakukan deposit atau pengisian saldo berupa uang sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) pada akun tersebut dengan cara melakukan pembayaran melalui QRIS aplikasi DANA milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa membuka permainan WILD BOUNTY SHOWDOWN pada website / link / aplikasi judi online https://s8.andara88gacor.com lalu Terdakwa mempertaruhkan sejumlah uang senilai Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nilai taruhan sebesar Rp 500 (lima ratus rupiah), Rp 800 (delapan ratus rupiah), Rp 1.200 (seribu dua ratus rupiah) dan Rp 1.500 (seribu lima ratus) per sekali putaran permainan judi WILD BOUNTY SHOWDOWN yang dilakukan Terdakwa, setelah melakukan beberapa kali taruhan judi tersebut hasilnya pada hari itu Terdakwa mengalami kekalahan sehingga saldo Terdakwa di website / link / aplikasi judi online https://s8.andara88gacor.com habis tersisa menjadi sebesar Rp 111,84 (seratus sebelas koma delapan puluh empat rupiah)
  • Bahwa selanjutnya atas peristiwa tersebut, Saksi RAJAB SARAGIH Alias RAJAB, Saksi INDRA GUNAWAN ZEGA Alias INDRA dan Saksi CANDRA BASRI MENDROFA Alias CANDRA yang merupakan Tim Opsnal Satreskrim Kepolisian Resor Nias pada tanggal 14 Februari 2026 sekitar jam 19:30 memperoleh informasi dari masyarakat yang layak dipercaya terkait perjudian online yang dilakukan Terdakwa di sekitar Kuburan Cina, selanjutnya para Saksi datang melakukan pemeriksaan ke Desa Onozitoli Sifaoroasi, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli tepatnya dipinggir jalan dekat Kuburan Cina melihat Terdakwa sedang melakukan judi online permainan WILD BOUNTY SHOWDOWN pada website / link / aplikasi judi online https://s8.andara88gacor.com dengan menggunakan handphone miliknya, sehingga berdasarkan hal tersebut para Saksi langsung penangkapan Terdakwa untuk diminta keterangan. 
  • Bahwa dalam memainkan judi online permainan WILD BOUNTY SHOWDOWN, Terdakwa mempertaruhkan sejumlah uang yang telah Terdakwa depositkan ke dalam akun judi online miliknya lalu Terdakwa menekan tulisan “spin/putar” dan apabila kombinasi huruf, gambar, dan tulisan yang berputar dalam aplikasi tersebut (minimal 3 kombinasi) muncul secara bersama-sama sekali putar dalam aplikasi, maka Terdakwa akan memenangkan taruhan dan memperoleh untung sesuai besar nilai uang yang dipertaruhkan serta keuntungan akan langsung masuk ke dalam saldo milik Terdakwa pada website / link / aplikasi judi online https://s8.andara88gacor.com dan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak manapun memainkan judi online permainan WILD BOUNTY SHOWDOWN pada website / link / aplikasi judi online https://s8.andara88gacor.com tersebut dan untuk memenangkan judi online jenis slot tersebut hanya mengandalkan peruntungan dan tidak menggunakan rumus.
  • Bahwa permainan judi WILD BOUNTY SHOWDOWN telah dilakukan Terdakwa sejak awal Februari tahun 2025 dan telah memperoleh keuntungan sekitar kurang lebih Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) serta keuntungan tersebut telah ditarik Terdakwa melalui akun DANA miliknya yang digunakan untuk kebutuhan pribadi Terdakwa.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya