| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon bertindak untuk atas nama dan memohon memberi izin sebagai orang tua kandung bertindak untuk dan atas nama JOIS INDAH KASIH ZENDRATO, JESIKA ZENDRATO, CORNELIUS ANUGRAH ZENDRATO, dan OCTAVIANI ZENDRATO, dalam melakukan tindakan hukum yang berhubungan dengan izin melakukan pinjaman di bank dengan agunan pinjaman Bidang Tanah, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) NIB: 02.32.000002634.0 Luas 136 m2 (Seratus tiga puluh enam Meter Persegi), terletak di Desa Bawodesolo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, Pemegang Hak yakni: OCTAVIANI ZENDRATO, ARNI YUSMONICA ZENDRATO, CORNELIUS ANUGRAH ZENDRATO, METIRIA HAREFA, JESIKA ZENDRATO, REBEKA KRISTIANTI ZENDRATO, dan JOIS INDAH KASIH ZENDRATO;
- Menetapkan biaya untuk perkara ini berdasarkan peraturan hukum yang berlaku;
|