| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa:
- KAMIRUDIN WARUWU, lahir di Gunungsitoli, 06 Oktober 1970; dan
- HAOGOMANO WARUWU, lahir di Ononamolo I Botomuzoi, 28 September 1968;
adalah satu orang yang sama;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menggunakan identitas yang sebenarnya yaitu HAOGOMANO WARUWU, lahir di Ononamolo I Botomuzoi, 28 September 1968, dalam seluruh dokumen resmi ke depan;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli untuk memperbaiki data kependudukan Pemohon sesuai dengan identitas yang telah ditetapkan sesuai dengan Penetapan ini;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|