| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat II yang sama sekali tidak mau menandatangani serta tidak ada menunjukan itikad baik untuk secara bersama-sama dengan Tergugat I menyelesaikan proses balik nama/proses peralihan nama sertifikat atas objek sebidang tanah dengan seluas 810 M2 (Delapan ratus sepuluh meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01112/Desa Sifalaete Tabaloho yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias tanggal 17 Mei 2021 kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Pelepasan Hak tanggal 16 Pebruari 2024 yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II terhadap sebidang tanah seluas 810 M2 (Delapan ratus sepuluh meter persegi) yang merupakan tanah milik Tergugat I dan Tergugat II yang terletak di Desa Sifalaete Tabaloho Kecamatan Gunung Sitoli, Kota Gunung Sitoli, Propinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01112/Desa Sifalaete Tabaloho yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias tanggal 17 Mei 2021;
- Memerintahkan Tergugat III untuk melaksanakan atau memproses balik nama/proses peralihan nama objek jual beli bidang tanah seluas 810 M2 (Delapan ratus sepuluh meter persegi) yang merupakan tanah milik Tergugat I dan Tergugat II yang terletak di Desa Sifalaete Tabaloho Kecamatan Gunung Sitoli, Kota Gunung Sitoli, Propinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01112/Desa Sifalaete Tabaloho yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias tanggal 17 Mei 2021 kepada atas nama Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|