| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 134/Pid.Sus/2025/PN Gst | 1.JUNI KRISTIAN TELAUMBANUA, SH 2.Julian Isaac Parinussa, S.H. |
AL FELLA EFRIZAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan | ||||||
| Nomor Perkara | 134/Pid.Sus/2025/PN Gst | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3387/L.2.30/Eku.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama ----- Bahwa Terdakwa AL FELLA EFRIZAN selaku Nakhoda KM. LAKSAMANA CENG HO pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 12.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perairan Pulau Hibala Tanjung Fopanua Kecamatan Pulau-Pulau Batu Barat Kabupaten Nias Selatan pada posisi koordinat 0°28’8”S - 98°54’4”T atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bermula pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 04.30 WIB, Terdakwa tiba di Tangkahan Haji Abul Sibolga dan bertemu dengan Saudara RISKI (Daftar Pencarian Saksi/DPS) yang memberitahu Terdakwa bahwa bahan peledak bom rakitan untuk menangkap ikan akan di naikkan ke atas kapal KM. LAKSAMANA CENG HO ditengah pelayaran setelah kapal bertolak dari Tangkahan Haji Abul Sibolga menuju Pulau Botot. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Terdakwa kemudian pergi menuju ke kapal KM. LAKSAMANA CENG HO dan memerintahkan 6 (enam) orang Anak Buah Kapal (ABK) yaitu Saksi ASRIN SIMBOLON, Saksi RUDI HARTONO, Saksi NURMAN, Saksi RINALDI ISMAIL SAPUTRA Alias DEDE, Saksi HENDRIK SIHOMBING Alias UCOK dan Saksi MISKA agar mempersiapkan kapal untuk berlayar. Selanjutnya Terdakwa mengemudikan kapal bertolak meninggalkan tangkahan haji Abul Sibolga menuju Pulau Botot untuk mengisi air. Sekira pukul 05.10 WIB, pada saat kapal masih dalam perjalanan menuju Pulau Botot, Terdakwa memerintahkan Saksi ASRIN SIMBOLON selaku Kwanca/Kepala Kamar Mesin (KKM) untuk menggantikan Terdakwa memegang kemudi kapal, tidak lama kemudian terdengar suara speedboat yang dikendarai oleh Saudara RISKI mendekat dari arah buritan kapal dan langsung merapat ke lambung kanan kapal. Kemudian Terdakwa memerintahkan 5 (lima) orang ABK untuk menaikkan barang berupa 1 (satu) buah box berwarna biru yang berisikan bubuk berwarna putih, kaleng cat, dan peralatan lainnya ke atas kapal KM. LAKSAMANA CENG HO dan diletakkan ke lorong sebelah kanan anjungan. Sekira pukul 06.30 WIB, kapal tiba di Pulau Botot untuk mengisi air dan setelah mengisi air, Terdakwa mengemudikan kapal menuju ke perairan Sikara-kara Natal. Pada saat dalam perjalanan, Terdakwa memerintahkan Saksi ASRIN SIMBOLON untuk mengambil alih kemudi kapal dan memerintahkan 5 (lima) orang ABK untuk menyiapkan peralatan, lalu Terdakwa memerintahkan Saksi RUDI HARTONO untuk mengeluarkan barang-barang dari dalam box berwarna biru yang akan dipergunakan untuk merakit bahan peledak/bom ikan. Selanjutnya, Terdakwa memerintahkan para ABK untuk berkumpul di dalam anjungan, setelah para ABK berkumpul di anjungan, seorang ABK bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan “APAKAH KITA AKAN MENANGKAP IKAN DENGAN BAHAN INI BANG?” kemudian Terdakwa menjawab “YA BIAR HASIL LEBIH BANYAK DAN CUKUP UNTUK MEMBAYAR SEWA KAPAL, OPERASIONAL KAPAL, DAN GAJI KALIAN, JADI KALIAN BANTU SAYA UNTUK MERAKIT BOM INI”. Mendengar pernyataan tersebut, para ABK keberatan dan menolak untuk membantu Terdakwa merakit bom ikan. Dikarenakan mendapat penolakan dari para ABK, Terdakwa kemudian mengatakan “KALAU GA MAU BANTU BERARTI KITA NANGKAP PAKAI CARA BIASA, KALAU HASILNYA KURANG KALIAN TIDAK SAYA GAJI DAN BIAYA MAKAN KALIAN SELAMA DI KAPAL SAYA HITUNG UTANG”. Setelah melalui beberapa berdebatan, para ABK akhirnya sepakat membantu Terdakwa untuk merakit bom ikan. Kemudian Terdakwa mengajari para ABK merakit bom ikan, lalu Terdakwa memerintahkan Saksi RUDI HARTONO untuk mencampur bubuk putih dan cat perak ke dalam plastik yang akan dijemur di atas kapal, sembari menunggu campuran tersebut kering, Terdakwa memerintahkan Saksi RUDI HARTONO untuk mengikat sumbu menggunakan benang serta membersihkan botol-botol Aqua dan Beer dengan berbagai ukuran, selanjutnya Terdakwa memerintahkan para ABK lainnya untuk mencampur bubuk putih dengan solar. Setelah campuran-campuran tersebut sesuai, Terdakwa memerintahkan para ABK untuk memasukkan campuran tersebut kedalam botol-botol dengan berbagai ukuran sebanyak 3/4 (tiga per empat) volume botol, lalu botol yang sudah terisi dengan bubuk putih dan campuran solar ditambahkan campuran bubuk putih dan cat perak hingga penuh kemudian disumbat dengan potongan sandal jepit dan dipasangkan sumbu. Setelah merakit ±40 (empat puluh) botol dengan berbagai ukuran, Terdakwa memerintahkan Saksi RUDI HARTONO untuk memasukkan 10 (sepuluh) botol ke dalam jerigen dan memerintahkan para ABK untuk memasukkan 30 (tiga puluh) botol ke dalam fiber. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB, kapal tiba di perairan Pulau Natal Sikara-kara, kemudian Terdakwa memerintahkan 5 (lima) orang ABK untuk menurunkan sampan kecil dari atas kapal, lalu Terdakwa dan Saksi RUDI HARTONO turun ke sampan untuk membawa peralatan, setelah itu Terdakwa memerintahkan Saksi RUDI HARTONO untuk membawa jerigen yang berisi bom ikan yang sudah dirakit. Kemudian Saksi RUDI HARTONO mulai mendayung sampan dan Terdakwa mencari lokasi ikan dengan cara memasukkan kepala kedalam laut dengan menggunakan kacamata selam. Setelah menemukan lokasi ikan, Terdakwa memerintahkan Saksi RUDI HARTONO untuk membakar dan melemparkan bom ke titik lokasi yang Terdakwa tunjuk sebanyak ±10 (sepuluh) botol, lalu Terdakwa memberikan kode kepada para ABK yang berada di Kapal KM. LAKSAMANA CENG HO untuk mendekat ke lokasi ledakan. Setelah kapal mendekat, Terdakwa dan Saksi RUDI HARTONO naik ke atas kapal, kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi MISKA, Saksi NURMAN, dan Saksi HENDRIK SIHOMBING Alias UCOK untuk melakukan penyelaman menggunakan peralatan yaitu selang, mouthfish, kacamata selam, pemberat dari timah dan tanggok yang akan digunakan untuk mengambil ikan yang telah mati di dasar laut. Lalu Terdakwa bersama dengan Saksi RUDI HARTONO dan Saksi RINALDI ISMAIL SAPUTRA Alias DEDE membantu para penyelam dengan cara memegang selang kompresor serta membantu mengangkat tanggok yang sudah terisi penuh oleh ikan dan memasukkannya ke dalam fiber. Sekira pukul 17.00 WIB, setelah beberapa kali menaikkan ikan hasil tangkapan, kemudian para penyelam naik ke atas kapal dan Terdakwa bersama dengan para ABK menaikkan sampan. Lalu pada pukul 17.30 WIB, Terdakwa melanjutkan perjalanan dengan mengemudikan kapal menuju ke perairan Pulau Hibala Tanjung Fopanua (Telukbendera). Sekira pukul 22.00 WIB, kapal tiba di perairan Telukbendera dan melakukan lego jangkar di lokasi tersebut, setelah itu Terdakwa dan para ABK beristirahat di tempat tersebut. Keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 10.30 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan para ABK KM. LAKSAMANA CENG HO kembali melanjutkan penangkapan ikan di perairan Hibala Tanjung Fopanua (Telukbendera) dengan menggunakan bahan peledak; 1 (satu) bungkus plastik berukuran besar yang diduga berisikan serbuk Kalium Nitrat (KNO3) dengan berat brutto 1.200 gram dikurangi 56,9 gram untuk disisihkan sebagian dan di kirim ke Polda Sumut untuk dilakukan uji balistik sehingga berat netto adalah 1.143,1 gram; Adapun barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel/matris dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dalam keadaan baik; Bahwa sesuai dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti secara Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 7944/BHF/2025 tanggal 10 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. M.ALI AKBAR, S.Si., M.Si., apt. DELIANA NAIBORHU, S.Si., SUPRIYADI, S.T., M.T., dan HASUDUNGAN NAINGGOLAN (masing-masing selaku pemeriksa) dan telah ditandatangani/disahkan oleh apt. DEBORA M. HUTAGAOL. S.Si, M.Farm selaku Plt. Kabid Labfor Polda Sumut untuk melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik Terdakwa AL FELLA EFRIZAN berupa 1 (satu) buah botol kaca berwarna hijau berisi serbuk abu-abu pada bagian lapisan atas, serbuk kuning muda pada bagian lapisan tengah dan serbuk coklat pada bagian lapisan bawah diberi penutup botol berupa potongan sandal karet yang telah diberi lubang, 1 (satu) bungkusan plastik klip berisi serbuk berwarna abu-abu, 1 (satu) bungkusan plastik klip berisi serbuk berwarna abu-abu, 1 (satu) bungkusan plastik klip serbuk berwarna putih, 1 (satu) bungkusan berisi plastic klip berisa 3 (tiga) gulugan benang dan masing-masing gulungan benang pada salah satu ujungnya terdapat aluminium, dan 2 (dua) batang dupa berwarna merah. Dari hasil analisis tersebut diperoleh kesimpulan terhadap barang bukti sebagai berikut: 1 (satu) buah botol kaca berwarna hijau berisi serbuk abu-abu pada bagian lapisan atas, serbuk kuning muda pada bagian lapisan tengah dan serbuk coklat pada bagian lapisan bawah diberi penutup botol berupa potongan sandal karet yang telah diberi lubang adalah terdiri dari komponen Wadah/Casing (botol hijau) dan bahan peledak (Potasium Klorat, Silver Phosphate (Ag?PO?), bahan bakar minyak tanah) dan Natrium Sulfit (NA?SO?) yang merupakan campuran bahan peledak (Explosive Material); Adapun sisa barang bukti tersebut habis untuk pemeriksaan; Bahwa Terdakwa mengetahui perbuatan menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dengan menggunakan bahan peledak dilarang oleh undang-undang karena dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya yaitu mematikan ikan secara langsung atau biota perairan lain yang ditunjukkan dengan adanya penurunan populasi sumber daya ikan dan/atau punahnya benih sumber daya ikan serta rusaknya terumbu karang dalam jumlah besar dan dapat pula membahayakan kesehatan manusia serta merugikan nelayan dan pembudi daya ikan. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 84 Ayat (2) Jo. Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. ----------------------------------- --- ATAU ---
Kedua ----- Bahwa Terdakwa AL FELLA EFRIZAN pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 12.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perairan Pulau Hibala Tanjung Fopanua Kecamatan Pulau-Pulau Batu Barat Kabupaten Nias Selatan pada posisi koordinat 00°28’08”S - 98°54’04”T atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------- Bermula pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 04.30 WIB, Terdakwa tiba di Tangkahan Haji Abul Sibolga dan bertemu dengan Saudara RISKI (Daftar Pencarian Saksi/DPS) yang memberitahu Terdakwa bahwa bahan peledak bom rakitan untuk menangkap ikan akan di naikkan ke atas kapal KM. LAKSAMANA CENG HO ditengah pelayaran setelah kapal bertolak dari Tangkahan Haji Abul Sibolga menuju Pulau Botot. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Terdakwa kemudian pergi menuju ke kapal KM. LAKSAMANA CENG HO dan memerintahkan 6 (enam) orang Anak Buah Kapal (ABK) yaitu Saksi ASRIN SIMBOLON, Saksi RUDI HARTONO, Saksi NURMAN, Saksi RINALDI ISMAIL SAPUTRA Alias DEDE, Saksi HENDRIK SIHOMBING Alias UCOK dan Saksi MISKA agar mempersiapkan kapal untuk berlayar. Selanjutnya Terdakwa mengemudikan kapal bertolak meninggalkan tangkahan haji Abul Sibolga menuju Pulau Botot untuk mengisi air. Sekira pukul 05.10 WIB, pada saat kapal masih dalam perjalanan menuju Pulau Botot, Terdakwa memerintahkan Saksi ASRIN SIMBOLON selaku Kwanca/Kepala Kamar Mesin (KKM) untuk menggantikan Terdakwa memegang kemudi kapal, tidak lama kemudian terdengar suara speedboat yang dikendarai oleh Saudara RISKI mendekat dari arah buritan kapal dan langsung merapat ke lambung kanan kapal. Kemudian Terdakwa memerintahkan 5 (lima) orang ABK untuk menaikkan barang berupa 1 (satu) buah box berwarna biru yang berisikan bubuk berwarna putih, kaleng cat, dan peralatan lainnya ke atas kapal KM. LAKSAMANA CENG HO dan diletakkan ke lorong sebelah kanan anjungan. Sekira pukul 06.30 WIB, kapal tiba di Pulau Botot untuk mengisi air dan setelah mengisi air, Terdakwa mengemudikan kapal menuju ke perairan Sikara-kara Natal. Pada saat dalam perjalanan, Terdakwa memerintahkan Saksi ASRIN SIMBOLON untuk mengambil alih kemudi kapal dan memerintahkan 5 (lima) orang ABK untuk menyiapkan peralatan, lalu Terdakwa memerintahkan Saksi RUDI HARTONO untuk mengeluarkan barang-barang dari dalam box berwarna biru yang akan dipergunakan untuk merakit bahan peledak/bom ikan. Selanjutnya, Terdakwa memerintahkan para ABK untuk berkumpul di dalam anjungan, setelah para ABK berkumpul di anjungan, seorang ABK bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan “APAKAH KITA AKAN MENANGKAP IKAN DENGAN BAHAN INI BANG?” kemudian Terdakwa menjawab “YA BIAR HASIL LEBIH BANYAK DAN CUKUP UNTUK MEMBAYAR SEWA KAPAL, OPERASIONAL KAPAL, DAN GAJI KALIAN, JADI KALIAN BANTU SAYA UNTUK MERAKIT BOM INI”. Mendengar pernyataan tersebut, para ABK keberatan dan menolak untuk membantu Terdakwa merakit bom ikan. Dikarenakan mendapat penolakan dari para ABK, Terdakwa kemudian mengatakan “KALAU GA MAU BANTU BERARTI KITA NANGKAP PAKAI CARA BIASA, KALAU HASILNYA KURANG KALIAN TIDAK SAYA GAJI DAN BIAYA MAKAN KALIAN SELAMA DI KAPAL SAYA HITUNG UTANG”. Setelah melalui beberapa berdebatan, para ABK akhirnya sepakat membantu Terdakwa untuk merakit bom ikan. Kemudian Terdakwa mengajari para ABK merakit bom ikan, lalu Terdakwa memerintahkan Saksi RUDI HARTONO untuk mencampur bubuk putih dan cat perak ke dalam plastik yang akan dijemur di atas kapal, sembari menunggu campuran tersebut kering, Terdakwa memerintahkan Saksi RUDI HARTONO untuk mengikat sumbu menggunakan benang serta membersihkan botol-botol Aqua dan Beer dengan berbagai ukuran, selanjutnya Terdakwa memerintahkan para ABK lainnya untuk mencampur bubuk putih dengan solar. Setelah campuran-campuran tersebut sesuai, Terdakwa memerintahkan para ABK untuk memasukkan campuran tersebut kedalam botol-botol dengan berbagai ukuran sebanyak 3/4 (tiga per empat) volume botol, lalu botol yang sudah terisi dengan bubuk putih dan campuran solar ditambahkan campuran bubuk putih dan cat perak hingga penuh kemudian disumbat dengan potongan sandal jepit dan dipasangkan sumbu. Setelah merakit ±40 (empat puluh) botol dengan berbagai ukuran, Terdakwa memerintahkan Saksi RUDI HARTONO untuk memasukkan 10 (sepuluh) botol ke dalam jerigen dan memerintahkan para ABK untuk memasukkan 30 (tiga puluh) botol ke dalam fiber. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB, kapal tiba di perairan Pulau Natal Sikara-kara, kemudian Terdakwa memerintahkan 5 (lima) orang ABK untuk menurunkan sampan kecil dari atas kapal, lalu Terdakwa dan Saksi RUDI HARTONO turun ke sampan untuk membawa peralatan, setelah itu Terdakwa memerintahkan Saksi RUDI HARTONO untuk membawa jerigen yang berisi bom ikan yang sudah dirakit. Kemudian Saksi RUDI HARTONO mulai mendayung sampan dan Terdakwa mencari lokasi ikan dengan cara memasukkan kepala kedalam laut dengan menggunakan kacamata selam. Setelah menemukan lokasi ikan, Terdakwa memerintahkan Saksi RUDI HARTONO untuk membakar dan melemparkan bom ke titik lokasi yang Terdakwa tunjuk sebanyak ±10 (sepuluh) botol, lalu Terdakwa memberikan kode kepada para ABK yang berada di Kapal KM. LAKSAMANA CENG HO untuk mendekat ke lokasi ledakan. Setelah kapal mendekat, Terdakwa dan Saksi RUDI HARTONO naik ke atas kapal, kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi MISKA, Saksi NURMAN, dan Saksi HENDRIK SIHOMBING Alias UCOK untuk melakukan penyelaman menggunakan peralatan yaitu selang, mouthfish, kacamata selam, pemberat dari timah dan tanggok yang akan digunakan untuk mengambil ikan yang telah mati di dasar laut. Lalu Terdakwa bersama dengan Saksi RUDI HARTONO dan Saksi RINALDI ISMAIL SAPUTRA Alias DEDE membantu para penyelam dengan cara memegang selang kompresor serta membantu mengangkat tanggok yang sudah terisi penuh oleh ikan dan memasukkannya ke dalam fiber. Sekira pukul 17.00 WIB, setelah beberapa kali menaikkan ikan hasil tangkapan, kemudian para penyelam naik ke atas kapal dan Terdakwa bersama dengan para ABK menaikkan sampan. Lalu pada pukul 17.30 WIB, Terdakwa melanjutkan perjalanan dengan mengemudikan kapal menuju ke perairan Pulau Hibala Tanjung Fopanua (Telukbendera). Sekira pukul 22.00 WIB, kapal tiba di perairan Telukbendera dan melakukan lego jangkar di lokasi tersebut, setelah itu Terdakwa dan para ABK beristirahat di tempat tersebut. Keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 10.30 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan para ABK KM. LAKSAMANA CENG HO kembali melanjutkan penangkapan ikan di perairan Hibala Tanjung Fopanua (Telukbendera) dengan menggunakan bahan peledak; Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Alat Tangkapan dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam dengan Nomor: 160/10075/IL/2025 tanggal 04 November 2025 yang di tandatangani oleh Nova Taruli Nainggolan selaku Pengelola UPC Teluk Dalam menyatakan telah menerima barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik berukuran besar yang diduga berisikan serbuk Putasium Hidroksida dengan berat brutto 22.000 gram dikurangi 37,36 gram untuk disisihkan sebagian dan di kirim ke Polda Sumut untuk dilakukan uji balistik sehingga berat netto adalah 21.962,64 gram; Adapun barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel/matris dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dalam keadaan baik; Bahwa sesuai dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti secara Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 7944/BHF/2025 tanggal 10 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. M.ALI AKBAR, S.Si., M.Si., apt. DELIANA NAIBORHU, S.Si., SUPRIYADI, S.T., M.T., dan HASUDUNGAN NAINGGOLAN (masing-masing selaku pemeriksa) dan telah ditandatangani/disahkan oleh apt. DEBORA M. HUTAGAOL. S.Si, M.Farm selaku Plt. Kabid Labfor Polda Sumut untuk melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik Terdakwa AL FELLA EFRIZAN berupa 1 (satu) buah botol kaca berwarna hijau berisi serbuk abu-abu pada bagian lapisan atas, serbuk kuning muda pada bagian lapisan tengah dan serbuk coklat pada bagian lapisan bawah diberi penutup botol berupa potongan sandal karet yang telah diberi lubang, 1 (satu) bungkusan plastik klip berisi serbuk berwarna abu-abu, 1 (satu) bungkusan plastik klip berisi serbuk berwarna abu-abu, 1 (satu) bungkusan plastik klip serbuk berwarna putih, 1 (satu) bungkusan berisi plastic klip berisa 3 (tiga) gulugan benang dan masing-masing gulungan benang pada salah satu ujungnya terdapat aluminium, dan 2 (dua) batang dupa berwarna merah. Dari hasil analisis tersebut diperoleh kesimpulan terhadap barang bukti sebagai berikut: 1 (satu) buah botol kaca berwarna hijau berisi serbuk abu-abu pada bagian lapisan atas, serbuk kuning muda pada bagian lapisan tengah dan serbuk coklat pada bagian lapisan bawah diberi penutup botol berupa potongan sandal karet yang telah diberi lubang adalah terdiri dari komponen Wadah/Casing (botol hijau) dan bahan peledak (Potasium Klorat, Silver Phosphate (Ag?PO?), bahan bakar minyak tanah) dan Natrium Sulfit (NA?SO?) yang merupakan campuran bahan peledak (Explosive Material); 1 (satu) bungkusan plastik bening berisi serbuk berwarna abu-abu adalah Positif (+) mengandung Potasium Klorat (KClO?) dan Natrium Sulfit (NA?SO?) yang merupakan campuran bahan peledak (Explosive Material); Adapun sisa barang bukti tersebut habis untuk pemeriksaan; Bahwa Terdakwa mengetahui perbuatan menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dengan menggunakan bahan peledak dilarang oleh undang-undang karena dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya yaitu mematikan ikan secara langsung atau biota perairan lain yang ditunjukkan dengan adanya penurunan populasi sumber daya ikan dan/atau punahnya benih sumber daya ikan serta rusaknya terumbu karang dalam jumlah besar dan dapat pula membahayakan kesehatan manusia serta merugikan nelayan dan pembudi daya ikan. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 84 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan ------------------------------------ PERTAMA; Pasal 84 Ayat (2) Jo. Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. ----ATAU---- KEDUA; Pasal 84 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
