| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP-Lidik/231/IV/RES.1.24./2025/Reskrim tanggal 02 April 2025 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Pencabutan penghentian Penyelidikan Nomor : S.Tap/Cabut.Henti.Lidik/42.A/XIIRES.1.24/2025/Reskrim tanggal 22 Desember 2025 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kepolisian Resor Nias Nomor : SP.Sidik/229/XII/RES.1.24./2025/Reskrim tanggal 24 Desember 2025 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penetapan Tersangka berdasarkan:
- Surat Ketetapan Nomor : S.Tap.Tsk/38/IV/RES.1.24/2026/Reskrim Tentang Penetapan Tersangka tanggal 10 April 2026 atas nama Tersangka BEBI IDAMAWAR ZALUKHU Alias INA JAMES;
- Surat Ketetapan Nomor : S.Tap.Tsk/39/IV/RES.1.24/2026/Reskrim Tentang Penetapan Tersangka tanggal 10 April 2026 atas nama Tersangka HERMAN ARIANTO ZILIWU Alias AMA ARSEN
tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan Tersangka PARA PEMOHON tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian yang dialami PARA PEMOHON sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah);
- Menghukum TERMOHON untuk memulihkan hak-hak PARA PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
|