| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA sesuai dengan SURAT PENETAPAN TERSANGKA NOMOR: TAP-07/I,.2.22/Fd.1/01/2026, tertanggal 05 Januari 2026, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor: PRINT-11/L.2.22/Fd.1/08/2025 tanggal 06 Agustus 2025, yang dipersangkakan melakukan tindak pidana korupsi Pada Pekerjaan Pembangunan Penyediaan Air Baku Kota Gunungsitoli TA.2022 SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II, melanggar dengan sangkaan PRIMAIR : Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indoneisa Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, SUBSIDAIR : Pasal 604 Jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, BERTENTANGAN dengan Pasal 1 Ayat 31 KUHAP (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 Oktober 2014, sehingga Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka tersebut TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : Print- 11/L.2.22/Fd.1/08/2025, Tertanggal 06 Agustus 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli No. Print-07/L.2.22/Fd.1/01/2026, tanggal 05 Januari 2026 TIDAK SAH DAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM MENGIKAT SEPANJANG MENYANGKUT DIRI PEMOHON;
- MEMERINTAHKAN TERMOHON UNTUK MENGHENTIKAN PENYIDIKAN TERHADAP DIRI PEMOHON DAN MEMERINTAHKAN TERMOHON UNTUK MENCABUT SEGALA PRODUK HUKUM ATAS TERBITNYA Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : Print- 11/L.2.22/Fd.1/08/2025, Tertanggal 06 Agustus 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli No. Print-07/L.2.22/Fd.1/01/2026, tanggal 05 Januari 2026 SEPANJANG MENYANGKUT DIRI PEMOHON YANG TERKAIT KEPADA “Dugaan Tindak Pidana Korupsi” Pada Pekerjaan Pembangunan Penyediaan Air Baku Kota Gunungsitoli TA.2022 SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II;
- Menyatakan TIDAK SAH SEGALA PENETAPAN ATAU KEPUTUSAN YANG DIKELUARKAN LEBIH LANJUT OLEH TERMOHON YANG BERKAITAN DENGAN PENYELIDIKAN ATAU PENYIDIKAN TERHADAP DIRI PEMOHON;-
- Menyatakan segala tindakan hukum yang dilakukan dan atau yang akan dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON dalam perkara a quo, TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
- Memerintahkan TERMOHON untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini;
- Menetapkan dan Membebankan biaya yang timbul alam perkara kepada Negara;
|