Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2026/PN Gst 1.BEBI IDAMAWAR ZALUKHU Alias INA JAMES
2.HERMAN ARIANTO ZILIWU Alias AMA ARSEN
KAPOLRI Cq. KAPOLDA SUMUT Cq. KAPOLRES NIAS Cq. KASAT RESKRIM Cq. KANIT PPA Cq. PENYIDIK POLRES NIAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2026/PN Gst
Tanggal Surat Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat 000
Pemohon
NoNama
1BEBI IDAMAWAR ZALUKHU Alias INA JAMES
2HERMAN ARIANTO ZILIWU Alias AMA ARSEN
Termohon
NoNama
1KAPOLRI Cq. KAPOLDA SUMUT Cq. KAPOLRES NIAS Cq. KASAT RESKRIM Cq. KANIT PPA Cq. PENYIDIK POLRES NIAS
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP-Lidik/231/IV/RES.1.24./2025/Reskrim tanggal 02 April 2025 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Surat Pencabutan penghentian Penyelidikan Nomor : S.Tap/Cabut.Henti.Lidik/42.A/XIIRES.1.24/2025/Reskrim tanggal 22 Desember 2025 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 
  4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kepolisian Resor Nias Nomor : SP.Sidik/229/XII/RES.1.24./2025/Reskrim tanggal 24 Desember 2025 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan Penetapan Tersangka berdasarkan:
  1. Surat Ketetapan Nomor : S.Tap.Tsk/38/IV/RES.1.24/2026/Reskrim Tentang Penetapan Tersangka tanggal 10 April 2026 atas nama Tersangka BEBI IDAMAWAR ZALUKHU Alias INA JAMES;
  2. Surat Ketetapan Nomor : S.Tap.Tsk/39/IV/RES.1.24/2026/Reskrim Tentang Penetapan Tersangka tanggal 10 April 2026 atas nama Tersangka HERMAN ARIANTO ZILIWU Alias AMA ARSEN

tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan Tersangka PARA PEMOHON tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

  1. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian yang dialami PARA PEMOHON sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah);
  2. Menghukum TERMOHON untuk memulihkan hak-hak PARA PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
Pihak Dipublikasikan Ya