| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 21 Okt. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
79/Pdt.G/2025/PN Gst |
| Tanggal Surat |
Senin, 20 Okt. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | PETRUS SANIFATI GULO |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Sudaali Waruwu, S.H.,M.H. | PETRUS SANIFATI GULO |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | TOLONI ZALUKHU ALIS AMA SENI |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menetapkan utang pokok TERGUGAT Rp.100.000.000 (Seratus juta rupiah) dan dibayar secara kontan dan seketika.
- Menetapkan kerugian PENGGUGAT untuk biaya tranportasi dan biaya akomudasi serta biaya konsumsi PENGGUGAT berangkat dari Nias ke Medan dan pulang dari Medan Ke Nias (Pulang Pergi) sebesar Rp.34.300.000 (tiga puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) dengan uraian Rp.4.900.000 (empat juta Sembilan ratus ribu rupiah) sekali berangkat sebanyak 7 kali untuk menagih TERGUGAT,
- Menetapkan kerugian PENGGUGAT jasa konsultasi hukum dan honor pengacara Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) di bebankan kepada tergugat dan di bayar secara kontan seketika.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |