Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.G/2025/PN Gst PETRUS SANIFATI GULO TOLONI ZALUKHU ALIS AMA SENI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 79/Pdt.G/2025/PN Gst
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PETRUS SANIFATI GULO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sudaali Waruwu, S.H.,M.H.PETRUS SANIFATI GULO
Tergugat
NoNama
1TOLONI ZALUKHU ALIS AMA SENI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan;
  4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  5. Menetapkan utang pokok TERGUGAT Rp.100.000.000  (Seratus  juta rupiah) dan dibayar secara kontan dan seketika.
  6. Menetapkan kerugian PENGGUGAT untuk biaya tranportasi dan biaya akomudasi serta biaya konsumsi PENGGUGAT berangkat dari Nias ke Medan dan pulang dari Medan Ke Nias (Pulang Pergi)   sebesar Rp.34.300.000 (tiga puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) dengan uraian Rp.4.900.000 (empat juta Sembilan ratus ribu rupiah) sekali berangkat  sebanyak 7 kali untuk menagih TERGUGAT,
  7. Menetapkan kerugian PENGGUGAT jasa konsultasi hukum dan honor pengacara Rp. 20.000.000 (dua puluh  juta rupiah) di bebankan kepada tergugat dan di bayar secara kontan seketika.
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak