Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2026/PN Gst 1.NICHOLAS ALBERTUS LAKSAMANA SIMANJUNTAK, S.H
2.Hendra Poltak Tafonao, S.H.M.H.
3.WINI TALENTA HAREFA, S.H.
MARIYUS DAELI Alias AMA DAUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2026/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 1040 /L.2.22/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NICHOLAS ALBERTUS LAKSAMANA SIMANJUNTAK, S.H
2Hendra Poltak Tafonao, S.H.M.H.
3WINI TALENTA HAREFA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIYUS DAELI Alias AMA DAUS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa Terdakwa Mariyus Daeli Alias Ama Daus pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 19.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk Tahun 2026, bertempat di Desa Onolimbu Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat, tepatnya di dalam rumah milik Terdakwa Mariyus Daeli Alias Ama Daus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula ketika personil satnarkoba Polres Nias mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi narkotika di rumah Terdakwa, sehingga pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 19.50 WIB, personil satnarkoba Polres Nias yang terdiri dari Saksi Albert Fiskal Mendrofa, Saksi Muhammad Agam Anggara, dan Saksi Remon Siregar melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi tersebut dengan mendatangi rumah Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa serta penggeledahan rumah milik terdakwa, dimana setelah melakukan penggeledahan, personil satnarkoba Polres Nias menemukan:
  • 60 (enam puluh) paket plastik klep berisi narkotika jenis sabu dengan ukuran jenis dan warna plastik pembungkus yang berbeda (hijau, kuning, biru) didalam 1 (satu) buah tas kecil merek JEEP yang terletak dilantai ruang tamu;
  • 1 (satu) buah kantong plastik warna hijau, 3 (tiga) buah kantong plastik warna kuning,4 (empat) buah kantongan plastik warna biru  yang ditemukan temukan di atas sebuah lemari dalam kamar dan kegunaannya digunakan oleh tersangka MARIYUS DAELI Alias AMA DAUS sebagai plastik pembungkus plastik klep yang telah di isi sabu;
  • 1 (satu) buah bong;
  • 1 (satu) batang pipa kaca pirek;
  • 3 (tiga) buah skop sabu;
  • 2 (dua) batang sedotan air mineral;
  • 1 (satu) buah plastik transparan;
  • 1 (satu) buah plastik klep transparan;
  • 1 (satu) buah mancis
  • Bahwa kemudian personil satnarkoba Polres Nias menanyakan kenapa narkotika tersebut bisa ditemukan di rumah Terdakwa dimana Terdakwa menjelaskan narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang terdakwa peroleh dari Alias Ama Ponti melalui perantara Alias Lemo untuk kemudian narkotika jenis sabu tersebut dijual oleh Terdakwa dan kemudian uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut disetor oleh Terdakwa secara tunai/cash kepada Alias Ama Ponti. Oleh karena itu, personil Satnarkoba Polres Nias melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis sabu sejak bulan November tahun 2025 dengan rincian harga masing-masing paket yaitu:
  • paket sabu dengan pembungkus warna hijau seharga Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah);
  • paket sabu dengan warna merah seharga Rp 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • paket sabu dengan warna kuning seharga Rp 200.000.- (dua ratus ribu rupiah);
  • paket sabu dengan warna biru seharga Rp 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah);
  • paket sabu terbungkus dengan lakban seharga Rp 400.000.- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika, Nomor: 07/10074/IL/2026, tanggal 13 Januari 2026 bertempat di PT. Pegadaian Cabang Gunungsitoli, diketahui barang bukti berupa 54 (lima puluh empat) buah plastik klep berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 4,01 (empat koma nol satu) gram dan 6 (enam) buah plastik klep berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,20 (satu koma dua puluh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 411/NNF/2026, tanggal 30 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, selaku pemeriksa telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 54 (lima puluh empat) buah plastik klep berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 4,01 (empat koma nol satu) gram dan 6 (enam) buah plastik klep berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,20 (satu koma dua puluh) gram milik terdakwa dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfenamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Atau

KEDUA :

Bahwa Terdakwa Mariyus Daeli Alias Ama Daus pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 19.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk Tahun 2026, bertempat di Desa Onolimbu Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat, tepatnya di dalam rumah milik Terdakwa Mariyus Daeli Alias Ama Daus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula ketika personil satnarkoba Polres Nias mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi narkotika di rumah Terdakwa, sehingga pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 19.50 WIB, personil satnarkoba Polres Nias yang terdiri dari Saksi Albert Fiskal Mendrofa, Saksi Muhammad Agam Anggara, dan Saksi Remon Siregar melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi tersebut dengan mendatangi rumah Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa serta penggeledahan rumah milik terdakwa, dimana setelah melakukan penggeledahan, personil satnarkoba Polres Nias menemukan:
  • 60 (enam puluh) paket plastik klep berisi narkotika jenis sabu dengan ukuran jenis dan warna plastik pembungkus yang berbeda (hijau, kuning, biru) didalam 1 (satu) buah tas kecil merek JEEP yang terletak dilantai ruang tamu;
  • 1 (satu) buah kantong plastik warna hijau, 3 (tiga) buah kantong plastik warna kuning,4 (empat) buah kantongan plastik warna biru  yang ditemukan temukan di atas sebuah lemari dalam kamar dan kegunaannya digunakan oleh tersangka MARIYUS DAELI Alias AMA DAUS sebagai plastik pembungkus plastik klep yang telah di isi sabu;
  • 1 (satu) buah bong;
  • 1 (satu) batang pipa kaca pirek;
  • 3 (tiga) buah skop sabu;
  • 2 (dua) batang sedotan air mineral;
  • 1 (satu) buah plastik transparan;
  • 1 (satu) buah plastik klep transparan;
  • 1 (satu) buah mancis
  • Bahwa kemudian personil satnarkoba Polres Nias menanyakan kenapa Narkotika tersebut bisa ditemukan di rumah Terdakwa dimana Terdakwa menjelaskan narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang terdakwa peroleh dari Alias Ama Ponti melalui perantara Alias Lemo, selanjutnya personil Satnarkoba Polres Nias melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika, Nomor: 07/10074/IL/2026, tanggal 13 Januari 2026 bertempat di PT. Pegadaian Cabang Gunungsitoli, diketahui barang bukti berupa 54 (lima puluh empat) buah plastik klep berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 4,01 (empat koma nol satu) gram dan 6 (enam) buah plastik klep berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,20 (satu koma dua puluh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 411/NNF/2026, tanggal 30 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, selaku pemeriksa telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 54 (lima puluh empat) buah plastik klep berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 4,01 (empat koma nol satu) gram dan 6 (enam) buah plastik klep berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,20 (satu koma dua puluh) gram milik terdakwa dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfenamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuain Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya